Makkah | EGINDO.com – Arab Saudi perketat aturan bagi pekerja asing, pekerja Indonesia lakukan antisipasi aturan bagi pekerja yang dikeluarkan Arab Saudi. Jumlah tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi tercatat sebanyak 176.398 orang berdasarkan data resmi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi.
Arab Saudi memperketat aturan bagi pekerja asing, denda 50 ribu riyal hingga penjara. Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terhadap pekerja asing yang bekerja secara mandiri tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga 50 ribu riyal Saudi, hukuman penjara enam bulan, serta deportasi.
Mengutip laporan Tasnim News Agency pada Selasa (25/8/2026) menyebutkan menurut Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, bekerja secara mandiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Sanksi diberlakukan secara bertahap berdasarkan pengulangan pelanggaran. Pada pelanggaran pertama, pekerja dikenai denda 10 ribu riyal dan dideportasi. Pelanggaran kedua dikenai denda 25 ribu riyal, hukuman penjara satu bulan, serta deportasi. Untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya, denda meningkat menjadi 50 ribu riyal dengan hukuman penjara enam bulan dan deportasi.
Pemerintah Saudi juga memperluas ketentuan tersebut kepada pihak yang membantu pekerja melakukan pelanggaran. Mereka yang mempekerjakan, memfasilitasi pekerjaan ilegal, mengangkut, menyediakan tempat tinggal, atau menutupi aktivitas pekerja yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Dalam kasus tertentu, pihak yang membantu pelanggaran dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal dan hukuman penjara enam bulan. Aturan baru tersebut menempatkan tanggung jawab bukan hanya pada pekerja asing yang melanggar ketentuan, tetapi juga pada pihak yang membantu berlangsungnya pekerjaan ilegal di Arab Saudi.
Sejumlah pekerja Indonesia di Arab Saudi yang ditemui EGINDO.com mengakui peraturan yang dikeluarkan Arab Saudi dinilai sangat memberatkan dan harus dipatuhi agar dapat tetap bekerja di Arab Saudi.
Diakui para pekerja bila tempat bekerja menjamin maka terasa ringan akan tetapi bila tidak maka biaya harus ditanggung pekerja. Saat ini banyak pekerja Indonesia yang harus menanggung sendiri biaya tinggal di Arab Saudi disebabkan bekerja di sektor non-formal dan banyak perusahaan yang tidak menanggung biaya tinggal pekerjanya.@
Bs/fd/timEGINDO.com