Aptindo: Permendag 36/2023 Hambat Pengadaan Premiks Fortifikan

Tepung Terigu
Tepung Terigu

Jakarta | EGINDO.co – Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebutkan aturan Permendag Nomor 36/2023, sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Dalam keterangan resmi Aptindo yang dikutip EGINDO.co menyebutkan dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS, pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengatakan, aturan tersebut mengatur pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Shanghai, 84 Bergejala, 784 Tanpa Gejala

Ditegaskannya ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Menurutnya jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50% dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar.

Dikatakan Franciscus Welirang produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Hal itu sama dengan kebutuhan tepung terigu pada kisaran 550.000 – 600.000 metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun. ‘

Baca Juga :  Aptindo Yakin Terigu dan Produk Berbahan Baku Terigu Stabil

Katanya ada jutaan UKM yang bergerak pada usaha makanan berbasis tepung terigu, tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM. Aptindo sudah berkirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret 2024 lalu yang langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top