Brussels | EGINDO.co – Apple didenda 500 juta euro ($570 juta) pada hari Rabu dan Meta 200 juta euro, saat regulator antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi pertama berdasarkan undang-undang penting yang bertujuan untuk mengekang kekuatan Big Tech.
Denda UE dapat memicu ketegangan dengan Presiden AS Donald Trump yang telah mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara yang menghukum perusahaan-perusahaan AS.
Sanksi tersebut menyusul penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, eksekutif UE, mengenai apakah perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi Undang-Undang Pasar Digital yang berupaya untuk mengizinkan pesaing yang lebih kecil memasuki pasar yang didominasi oleh teknologi besar. Reuters telah menandai keputusan UE terhadap Apple dan Meta bulan lalu.
Sumber ; CNA/SL