APPBI: Tarif PPN Naik Memperburuk Daya Beli Masyarakat

Alphonzus Widjaya
Alphonzus Widjaya

Jakarta | EGINDO.co – Kenaikan tarif PPN akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak Coronavirus (Covid-19) yang mana pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaya kepada EGINDO.co dalam keterangan tertulisnya Sabtu (9/10/2021) di Jakarta.

Dikatakannya, kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel sebagaimana tersebut di atas dan oleh karenanya sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN ditunda paling tidak untuk selama 3 ( tiga ) tahun kedepan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih mormal.

Baca Juga :  Filipina Buka Kembali Untuk Turis Asing Yang Divaksinasi

Disamping itu kata Alphonzus Widjaya akan mendorong belanja di luar negeri. Hampir semua negara di belahan dunia khususnya banyak negara tetangga sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan perekonomian masing – masing negara. “Kenaikan tarif PPN bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi dibanyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar negeri,” katanya menambahkan.

Alphonzus Widjaya menilai dengan kenaikan tarif PPN semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan off- Line dengan on-Line. Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan on-line dan off-line masih timpang serta terkesan berat sebelah dimana penjualan off-line dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.

Baca Juga :  Pabrik Hidrogen Pertama Sinopec Xinjiang Mulai Berproduksi

Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan off-line. Dampak COVID-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan off-line,” katanya menandaskan.@

Fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top