APPBI: Penumpukan Kontainer Impor Ancam Kelangsungan Industri Usaha Ritel

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja

Jakarta | EGINDO.co – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi kepada pemerintah khususnya kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang telah bertindak cepat untuk mengatasi penumpukan kontainer impor khususnya di pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu dikatakan Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menjawab pertanyaan EGINDO.co pada Rabu (22/5/2024) via selulur.

Menurut Ketua Umum APPBI, terhambatnya berbagai impor barang dan produk telah mulai mengganggu perekonomian dalam negeri baik sektor perdagangan maupun sektor industri serta sektor lainnya. Pelaku usaha sangat berharap pihak Bea dan Cukai serta pihak terkait lainnya dapat segera mengurai penumpukan kontainer dalam waktu secepatnya guna menghindari dampak yang lebih besar terhadap perekonomian.

“Yang juga jauh lebih penting adalah langkah kedepan agar supaya tidak terulang kembali masalah yang sama dikemudian hari. Adalah menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk sebelumnya mengkaji secara mendalam serta menganalisa berbagai potensi dampak dari suatu rencana keputusan sebelum ditetapkan. Setiap keputusan pasti memiliki berbagai dampak ataupun konsekuensi namun tentunya yang harus dipilih secara bijaksana adalah yang berdampak seminal mungkin terhadap perekonomian secara keseluruhan,” kata Alphonzus Widjaja via WhatsApp.

Baca Juga :  Penumpukan Kontainer Impor di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Kemenperin Jelaskan

Disamping itu APPBI telah mengeluarkan pernyataan sikap atas pembatasan impor yang dilakukan oleh pemerintah dimana menjadi ancaman terhadap kelangsungan industri usaha ritel Indonesia.

Adapun pernyataan sikap APPBI atas pembatasan impor yang dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut: Mencermati berbagai ketentuan yang telah dilaksanakan dan memperhatikan berbagai rencana peraturan tambahan yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam upaya membatasi barang/produk impor, khususnya barang/produk kategori ritel maka perlu disampaikan bahwa hasil pengamatan selama ini dan analisa kedepan kami menyimpulkan adanya potensi ancaman atas keberlangsungan industri usaha ritel di Indonesia baik terhadap barang/produk impor maupun barang/produk dalam negeri.

Pembatasan barang/produk impor yang dimaksudkan untuk tujuan melindungi barang/produk dalam negeri akan sangat menekan sektor usaha ritel merek global dan sekaligus mengancam sektor usaha ritel produk dalam negeri karena sampai dengan saat ini sumber permasalahan utama yang mengganggu industri usaha ritel dalam negeri justru tidak ditangani secara maksimal.

Baca Juga :  APPBI: Jalan Berbayar Tak Akan Berhasil, Timbulkan Masalah

Pembatasan atas barang/produk yang selama ini diimpor secara resmi oleh pelaku usaha merek global yang terdaftar secara jelas dan memenuhi berbagai prosedur serta perpajakan sebagaimana yang berlaku akan menyebabkan kelangkaan barang dan kenaikan harga yang membebani konsumen yang mana pada akhirnya dapat menyebabkan kelesuan usaha ritel. Disisi lain, pembatasan barang/produk impor yang dilakukan secara masif akan mendorong peningkatan barang/produk impor ilegal yang mana justru akan semakin mengganggu barang/produk dalam negeri, bukan hanya produk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saja tetapi juga usaha besar.

Kondisi tersebut di atas sangat mengkawatirkan keberlangsungan industri usaha ritel bukan saja untuk kategori merek global tetapi juga produk / barang dalam negeri dan oleh karenanya kami sangat berharap pemerintah untuk meninjau ulang kembali semua rencana ketentuan ataupun peraturan pembatasan impor guna menghindari keterpurukan yang lebih dalam yang selama ini telah membebani industri usaha ritel di Indonesia.

Baca Juga :  Alphonzus Widjaja: Tren Belanja Bulan Ramadan, Minggu Ini

Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu pemangku kepentingan industri usaha ritel yang menjadi bagian dari komponen yang mendukung perekonomian Indonesia melalui pilar perdagangan dalam negeri memperkirakan akan terjadi stagnasi pertumbuhan sektor usaha ritel pada tahun 2024 ini jika kondisi ataupun iklim usaha semakin tidak kondusif akibat penerapan berbagai ketentuan dan pemberlakuan berbagai peraturan yang tidak tepat sasaran.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top