Jakarta | EGINDO.co – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah membatalkan ataupun paling tidak untuk menunda kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menjawab pertanyaan EGINDO.com pada Rabu (20/11/2024) via selulur tentang akan diberlakukannya tarif baru PPN 1 Januari 2025 sebesar 12%.
Alphonzus Widjaja menilai tidak tepat sebab masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat daya belinya turun atau melemah dan yang paling penting juga tarif PPN di negara tetangga, Singapura, Malaysia masih jauh dibawah tarif PPN Indonesia yang kini 11 %. Bila pemerintah ingin menaikkan pendapatan negara maka harusnya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal.
Untuk itu kata Alphonzus Widjaja, pusat perbelanjaan meminta pemerintah membatalkan ataupun paling tidak untuk menunda kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama kenaikan tarif PPN akan mengakibatkan kenaikan harga produk/barang yang mana akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli.
Kedua tarif PPN yang berlaku saat ini adalah termasuk kategori tidak rendah jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga sehingga sebenarnya tidak ada alasan mendesak untuk menaikkannya.
Ketiga jika pemerintah perlu menaikkan penerimaan/pendapatan negara maka sebaiknya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu karena saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang masih belum diupayakan secara maksimal. Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal.
“Jika memang pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025 maka harus dibarengi dengan berbagai stimulus agar supaya daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk,” katanya menegaskan.@
Fd/timEGINDO.com