Apindo: Penyelesaian Utang Tanpa Harus Menutup Perusahaan

Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani

Jakarta | EGINDO.co – Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu dimohonkan oleh kreditur. Sementara sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengajuannya menjadi hak debitur.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani di Jakarta melihat kondisi yang ada sekarang ini. Ditegaskannya, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh kreditur.

Dijelaskannya, kreditur sebenarnya sudah memiliki jaminan yang dapat langsung dieksekusi atau mengambil langkah melalui wanprestasi. Bahkan, dia berharap dalam kasus-kasus tertentu yang yang sudah diputuskan juga dapat dibatalkan. Hal itu karena UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dibuat pada saat pemulihan ekonomi pascakrisis 1998 dan dipersyaratkan International Monetary Fund (IMF). “Untuk itu, urusan penyelesaian utang seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus menutup suatu perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Perangkat Lunak Nvidia Ditujukan Bagi Perusahaan AI Ke Dalam Bisnis

Dinilainya, muncul iktikad tidak baik karena terdapat tekanan yang berisiko menjatuhkan nilai aset suatu perusahaan. “APINDO melihat sudah muncul iktikad yang tidak baik. Dalam arti kata, ada pressure agar harga aset suatu perusahaan menjadi jatuh dan sebagainya,” katanya kepada wartawan Jum’at kemarin.

Hariyadi mengatakan dengan tidak harus menutup satu perusahaan maka tidak menimbulkan dampak seperti pemberhentian karyawan. Untuk itu usul pelaku usaha agar pemerintah melakukan moratorium dinilai penting seperti untuk pemulihan dari pandemi Covid-19. “Proses PKPU ini bermata dua. Di satu sisi untuk penyelesaian penundaan pembayaran utang. Di sisi lain, kalau tidak terjadi kesepakatan, perusahaan akan langsung pailit,” ujarnya.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top