Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Truk Sumbu3 Saat Libur Nataru Mendatang

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Jakarta | EGINDO.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan pemberlakukan pelarangan truk-truk sumbu tiga ke atas untuk beroperasi pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini. Hal itu mengingat kondisi deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut yang terjadi akibat adanya penurunan daya beli di masyarakat.

“Kondisi deflasi itu sesuatu yang sangat berbahaya bagi kondisi perekonomian kita, apalagi sudah lima bulan berturut-turut. Jadi, pemerintah sebaiknya jangan lagi membuat peraturan-peraturan yang malah menambah situasi menjadi sulit seperti kebijakan pelarangan truk sumbu 3 pada momen libur besar keagamaan,” ujar Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana dalam siaran persnya yang dilansir EGINDO.com pada Rabu (30/10/2024)

Baca Juga :  Kenapa Ada Mobil Patroli Polisi Berhenti Di Bahu Jalan Tol

Seperti diketahui, pelarangan truk-truk sumbu 3 ke atas pada momen libur hari-hari besar keagamaan akan menyebabkan penambahan biaya tinggi bagi industri.  Di mana, barang-barang yang tadinya bisa diangkut cukup hanya dengan satu truk saja, tapi dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, mau tidak mau armadanya harus ditambah menjadi dua truk atau lebih.

“Penambahan truknya kan jadi berlipat-lipat. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi juga bagi pelaku usaha.  Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat daya beli masyarakat juga menurun,” katanya.

Apalagi, menurut Danang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah kelas menengah Indonesia sebesar 16,5% sejak 2019 lalu. Situasi ini juga diikuti gelombang pemutusan tenaga kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan sebanyak 46.240 pekerja PHK pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024.

Baca Juga :  Eks Kades Korupsi Dana Desa Di Garut Masuk DPO Kejaksaan

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga itu pada momen hari-hari besar keagamaan. Dia mengatakan, pemerintah cukup melakukan pengaturan kendaraan saja. “Truk-truk itu kan bisa masuk ke tol, nggak ada masalah menurut saya. Tapi, kok sekarang itu menjadi bagian pelarangan selama masa libur hari-hari besar keagamaan. Ini kan menambah beban di dunia usaha,” ungkapnya.

Dia memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga tersebut, terutama pada momen Nataru mendatang. Jika itu tetap dilakukan, menurut Danang, itu artinya akan menambah kesulitan baru bagi masyarakat. “Harga barang-barang akan naik karena naiknya biaya logistik. Itu artinya, daya beli masyarakat akan semakin menurun dan akan berdampak kepada perekonomian kita. Purchasing Managers Index atau PMI manufaktur akan semakin turun, yang menunjukkan ekonomi Indonesia sedang mengalami kontraksi,” katanya.@

Baca Juga :  Pemerintah Akan Bentuk Satuan Tugas Di Fasilitas Publik

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top