Jakarta | EGINDO.co – Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tidak masuk akal. Hal ini dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor perikanan yang banyak diprotes para nelayan dan mogok kerja ribuan pekerja di pelabuhan ikan tuna Muara Baru Jakarta Utara.
“Menaikkan dua komponen PNBP yaitu produktivitas dan harga patokan ikan, tidak masuk akal,” Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sughanda, Rabu (29/9/2021) malam di Jakarta.
Hendra Sughanda menyampaikan, semua pihak harus memahami bahwa asal muasal sumber permasalahan penolakan dari nelayan terhadap kenaikan PNBP adalah program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dirumuskan dalam Rakernas KKP di Januari 2021 lalu.
Kebijakan pungutan PNBP mengalami kenaikan berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021, serta Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 tentang kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Dinilainya, kenaikan PHP mencapai 583 persen tentu saja dalam situasi pandemi Covid-19 dimana para nelayan mengalami kesulitan, angka tersebut tidak masuk akal karena keuntungan yang diperoleh nelayan kemungkinan lebih kecil dari nilai PHP yang harus diberikan. Hal itu membuat para nelayan lebih memilih menolak kenaikan PNBP dan menghentikan kegiatan usaha penangkapannya.
Dalam berita EGINDO.co sebelumnya kemarin Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then mengatakan, kondisi pandemi penangkapan ikan mengalami penurunan dan harga ikan di pasaran lokal dan internasional menurun. Kenaikan PNPB jelas memberatkan dan mematikan usaha perikanan di Indonesia.@
Bs/TimEGINDO.co