Jakarta|EGINDO.co Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% pada 2027 menjadi faktor kunci yang menentukan kecepatan penjualan perumahan, khususnya untuk hunian di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat kelas menengah dalam memiliki rumah.
Wakil Ketua Apindo Nasional, Sanny Iskandar, menjelaskan bahwa tanpa adanya PPN DTP, calon pembeli berpotensi mengambil sikap wait and see karena harus memperhitungkan kembali total biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut berisiko menghambat permintaan hunian dan mengganggu aktivitas ekonomi di sektor properti.
“Dana yang semula dialokasikan untuk PPN dapat dialihkan ke pos lain, seperti pembayaran bunga atau subsidi silang Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” ujar Sanny, Selasa (27/10/2026).
Sanny menambahkan bahwa insentif PPN DTP secara bersamaan mendorong sisi permintaan (demand) dan penawaran (supply). Pengembang terpacu memenuhi kebutuhan pasar lebih cepat agar produknya masuk dalam kriteria penerima PPN DTP 100%.
Percepatan di sektor perumahan ini dinilai akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan. Dampak dominonya mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja konstruksi hingga menggerakkan 174 industri turunan properti, seperti bahan bangunan dan furnitur.
Terkait potensi penyesuaian harga rumah di tengah guliran stimulus tahun depan, Sanny menyebut hal itu dikembalikan kepada strategi masing-masing pengembang.
Sinergi Kebijakan Pajak untuk Jaga Daya Beli
Agar dorongan daya beli ini tidak sekadar menjadi euforia sesaat, Apindo mendorong pengembang memanfaatkan momentum kebijakan pemerintah lainnya pada 2027, yaitu:
-
Penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Perluasan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Kedua kebijakan tersebut diproyeksikan langsung meningkatkan take home pay (gaji bersih) masyarakat.
Apindo mengimbau para pengembang untuk merancang promosi menarik yang menghubungkan kemudahan akses kepemilikan rumah dengan tambahan dana tunai masyarakat tersebut. Langkah ini penting agar peningkatan pendapatan masyarakat terkonversi menjadi investasi aset jangka panjang seperti rumah, bukan menguap ke sektor konsumtif jangka pendek. (Sn)