Jakarta|EGINDO.co Pemprov DKI Jakarta resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting kepada DPRD DKI Jakarta, yakni Penyesuaian APBD 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 memproyeksikan total anggaran daerah sebesar Rp79,59 triliun. Angka tersebut mencerminkan efisiensi anggaran dengan penurunan 2,13% dibanding APBD Murni yang berada pada angka Rp81,32 triliun. Meskipun postur pendapatan daerah terkoreksi turun 2,93% menjadi Rp69,36 triliun, Pemprov DKI memproyeksikan belanja daerah justru meningkat tipis 1,08% menjadi Rp75,08 triliun.
Rincian Struktur Ranperda Perubahan APBD 2026
-
Postur Pendapatan (Rp69,36 Triliun):
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp57,87 triliun
-
Pendapatan Transfer: Rp11,28 triliun
-
Lain-lain Pendapatan Sah: Rp207,39 miliar
-
-
Pembiayaan Daerah:
-
Penerimaan (Rp10,24 Triliun): Berasal dari Proyeksi SiLPA 2025 (Rp5,82 triliun) dan Pembiayaan Utang Daerah (Rp4,41 triliun).
-
Pengeluaran (Rp4,51 Triliun): Dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) BUMD (Rp2,67 triliun) serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang (Rp1,84 triliun).
-
Penyesuaian alokasi belanja diprioritaskan untuk mengawal program quick win, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bantuan sosial, dan sektor produktif demi menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Penguatan Perlindungan Anak Menuju Kota Global
Selaras dengan penyesuaian anggaran, Pemprov DKI Jakarta turut mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai bentuk revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2011. Regulasi baru ini memperluas cakupan dari sekadar perlindungan dari kekerasan fisik menjadi jaminan pemenuhan hak anak, perlindungan di era digital, hingga penguatan UPTD PPA dan sinergi lintas sektor.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh temuan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) DKI Jakarta 2025 yang mencatat 17,43% anak usia 13–17 tahun rentan mengalami kekerasan. Tren ini diperberat oleh kenaikan angka perceraian di Jakarta dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025.
Pemprov DKI Jakarta berharap pembahasan kedua Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar demi memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. (Sn)