Jakarta | EGINDO.co    -Sopir mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang viral baru-baru ini, karena diduga halangi ambulans Puskesmas Cisoka hingga terlibat kecelakaan ringan akhirnya memenuhi panggilan polisi di Mapolres Kota Tangerang, Tigaraksa, Rabu, (23/3).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, apakah sopir mercy bisa dikenakan sanksi atau pidana. Didalam Undang – Undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama, sesuai dengan pasal 134 antara lain : Ambulans yang sedang membawa orang sakit. Pengguna jalan lain apabila melihat atau berbarengan dengan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama hukumnya wajib untuk memberikan kesempatan atau prioritas kendaraan tersebut untuk mendahului.
“Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dan dapat mengabaikan Alat pemberi isyarat lalu lintas, dan rambu – rambu. Jadi bagi pengguna jalan atau kendaraan bermotor yang menghalang – halangi pengguna jalan yang memperoleh hak utama merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”ucapnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, apabila pengguna jalan yang memperoleh hak utama kemudian pengguna jalan lain menghalang halangi sampai terjadi kecelakaan dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum baru. Kendaraan yang menghalangi- halangi dapat diduga sebagai akibat dari kecelakaan. Ingat bahwa kecelakaan pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar memberikan prioritas kelancaran apabila melihat pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain : Ambulans.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bisa karena tertangkap tangan, adanya laporan dan terekam alat elektronika. Konteksnya dengan kasus tersebut diatas, apabila petugas melihat kejadian , bisa langsung memerintahkan kendaraan yang menghalang – halangi Ambulans untuk menepi dan diberikan tilang atau dengan bukti rekaman elektronika pengemudi yang menghalang – halangi ( Mercy ), bisa diundang atau dipanggil kemudian setelah sampai kantor dilakukan penegakan hukum dengan tilang. tutup Budiyanto. @Sn