Apakah Sepeda Motor Dan Mobil Listrik, Kebal ERP Di Jakarta

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta| EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, pengendalian lalu lintas dalam sistem ERP masih dalam tahap pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Dalam Raperda tersebut ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian tidak kena ERP, antara lain:
1.Sepeda listrik.
2.Kendaraan umum plat kuning.
3.kendaraan bermotor dinas oprasional Instansi Pemerintah dan
4.TNI / Polri kecuali plat dinas hitam.
5.Kendaraan korp Diplomatik.
6.Ambulance.
7.Kendaraan Jenazah
8.Kendaraan pemadam kebakaran.

Lanjutnya, berarti sepeda motor dan mobil listrik tidak masuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian, yang dapat pengecualian Sepeda listrik.

Ia katakan, Raperda masih dalam proses pembahasan, dalam proses pembahasan bisa saja ada Perubahan istilah lain regulasi yang mengatur tentang ERP belum selesai dibahas.

Seandainya Raperda sudah disetujui antara Eksekutif ( Gubernur ) dengan Legislatif ( DPRD ) menjadi Perda itupun nanti masih perlu aturan turunannya, apakah dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur, menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH prosesnya masih cukup lama.

@Sadarudin.

Scroll to Top