Apakah Damai Dalam Kasus Kecelakaan Lalin, Gugurkan Tuntutan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ( pasal 230 UU nomor 22 tahun 2009 ). Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pengemudi pemilik kendaraan bermotor dan / atau Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan / atau pihak ke- 3 karena kelalaian pengemudi.

Ia katakan, pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian berdasarkan putusan Pengadilan. Ganti kerugian dapat juga dilakukan di luar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Termasuk dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi, pemilik, dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, ( pasal 235 UU nomor 22 tahun 2009 ).

“Kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak keluarga ( tersangka dan korban ), sifatnya perdata yang tidak bisa menggugurkan tuntutan pidananya,”tegasnya.

Surat pernyataan damai tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi Hakim untuk memutuskan kasus tersebut. “Apabila tidak ada upaya – dari pihak keluarga tersangka sesuai apa ditentukan dalam Undang – Undang dapat memberatkan hukuman pelaku,”jelasnya.

Jadi jelas bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia menurut Budiyanto, pemberian bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan / atau biaya pemakaman merupakan suatu kewajiban. Bantuan tersebut dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan atau diluar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat.

“Kesepakan damai yang dibuat oleh para pihak ( keluarga dan korban ) tidak menggugurkan tuntutan pidananya namun dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan yang meringankan untuk memutus perkaranya,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top