Apa Yang Harus Dilakukan Jika Ada Kasus COVID-19 Di Sekolah?

PTM

Jakarta | EGINDO.co – Belum lama ini beberapa sekolah sudah melakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa daerah, salah satunya di SMA 1 Padang Panjang, Sumatera Barat. Namun, seperti dilansir dari detikNews, seminggu setelah digelar kembali PTM, sebanyak 54 siswa dinyatakan positif Covid-19.
Mereka dinyatakan positif Covid-19 di asrama sekolah setelah PTM dimulai sejak 12 Agustus lalu. Akibat kejadian tersebut, SMAN 1 Padang Panjang kembali memberlakukan pembelajaran secara daring.

Belajar dari kasus diatas, apa yang harus dilakukan jika terjadi kasus Covid-19 di sekolah? Apakah anak-anak juga harus dites? Simak mekanisme yang dijelaskan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 berikut:

1. Memberikan infomasi sesegera mungkin kepada seluruh orang tua atau wali murid dan segenap warga sekolah. Keterbukaan informasi menjadi sangat penting, dan tidak boleh ditutupi.
2. Memulangkan siswa dengan aman.
3. Meliburkan sekolah dalam jangka waktu dua minggu terhitung sejak kasus ditemukan.
4. Melakukan sterilisasi berupa penyemprotan cairan disinfektan pada seluruh ruangan di sekolah juga pada seluruh perlengkapan belajar-mengajar.
5. Mewajibkan isolasi mandiri dan melakukan tes bagi seluruh warga sekolah setelah 3X24 jam.
6. Orang tua harus mengamati kondisi anak, melakukan isolasi mandiri untuk anak sesuai waktu yang direkomendasikan pada no. 5, dan segera menginformasikan hasilnya pada pihak sekolah.
7. Jika kasus bertambah, maka sekolah perlu memberhentikan sementara PTM sampai diizinkan kembali oleh dinas pendidikan setempat.

Baca Juga :  Jabatan Gubsu, 8 Kepala Daerah Berakhir September 2023

Untuk diketahui, berikut ini adalah warga sekolah yang tidak diperbolehkan mengikuti PTM :
– Memiliki penyakit penyerta yang sulit terkontrol.
– Tidak dapat menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan pergi dan pulang dari sekolah (harus menggunakan transportasi umum yang kesulitan menerapkan protokol kesehatan).
– Memiliki gejala seperti COVID-19.
– Memiliki riwayat perjalanan dari wilayah PPKM Level 4, oranye, merah, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
– Memiliki riwayat bersentuhan/berdekatan dengan penderita COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. (AR)

Bagikan :