Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Ia katakan, Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur hak dan kewajiban orang yang terlibat kecelakaan atau melihat adanya Tindak Pidana Lalu Lintas ( Kecelakaan lalu lintas ). Pasal 231 :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Lanjutnya, ( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, dan huruf b segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI. Apabila dengan sengaja tidak melakukan yang apa yang diperintahkan oleh Undang – Undang dapat dikenakan pasal 312, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Kemudian didalam pasal 232, berbunyi: Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/ atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas ,wajib:
a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI.
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI .
Ungkapnya, Jadi jelas bahwa orang yang terlibat kecelakaan maupun orang yang mendengar dan melihat atau mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan aturan hukum.
@Sadarudin