Apa Perbedaan e-KTP dan IKD, Bagaimana Cara Mendapatkannya

e-KTP dan IKD
e-KTP dan IKD

Jakarta | EGINDO.co – Penggunaan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024 mendatang dikabarkan tidak berlaku lagi. Hal itu terkait dengan kebijakan baru pemerintah mengenai penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). e-KTP maupun IKD, merupakan dokumen resmi yang memuat data kependudukan. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara e-KTP yang sudah ada dengan IKD.

Adapun perbedaanya antara keduanya. 1. Wujud. Dalam hal penampilan dan bentuk, E-KTP berwujud sebagai kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah akses. QR Code hanya berlaku selama 90 detik saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan QR Code.  2. Akses dan penyimpanan. E-KTP dalam bentuk fisik biasanya dapat disimpan dalam dompet, tas, atau tempat penyimpanan kartu lainnya. Sementara itu, IKD tidak memerlukan ruang dan tempat, mereka tersimpan disimpan dalam smartphone. Namun, penggunaan IKD membutuhkan koneksi internet serta verifikasi biometrik agar dapat diakses. 3. Kegunaan. E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lain sebagainya. Sementara itu, IKD juga memiliki banyak keunggulan. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, hingga DPT Pemilu. Hal ini membuatnya IKD jauh lebih praktis dan efisien untuk digunakan. 4. Manfaat Dalam penggunaan e-KTP, Anda masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik. Namun, pada IKD, fotokopi tidak lagi diperlukan. Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film, cleaning kit, dan printer seperti yang diperlukan untuk pembuatan e-KTP.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini: Rp 959 Ribu per Gramnya

Cara mengaktifkan IKD. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD: 1. Sudah memiliki atau melakukan perekaman e-KTP. 2. Memiliki e-mail yang aktif. 3. Memiliki smartphone.

Setelah semua syarat terpenuhi, bisa melakukan aktivasi IKD dengan langkah-langkah berikut: 1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel. 3. Setelah itu, klik “Setuju” untuk menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD. 4. Lakukan verifikasi wajah seperti yang diminta. 5. Selanjutnya, lakukan scanning QR Code ke Disdukcapil. 6. Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”. 7. Masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email, serta captcha yang diminta, lalu dapat mengklik “Aktifkan”. 8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang telah diterima melalui email. Dengan demikian, telah berhasil melakukan aktivasi IKD.@

Baca Juga :  China Selatan Dilanda Hujan Lebat, Banjir 'Air Perahu Naga'

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top