Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu dan sekaligus bukti penyitaan barang bukti berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Tilang dapat juga digunakan sebagai alat atau bukti untuk dapat hadir di Pengadilan.
Lanjutnya, Tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas tertentu berisi 5 ( lima ) rangkap, antara lain tilang warna merah dan tilang warna biru. Masing – masing jenis warna tilang memiliki fungsi berbeda namun pada akhirnya hakekatnya sama bahwa pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah dan tilang warna biru supaya ada kepastian dan kuat hukum tetap harus mendapatkan penetapan putusan Pengadilan, berapa besaran pidana denda yang diputuskan ( inkrahct ).
Ia katakan, Dalam prakteknya bahwa tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang. Namun ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank, sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan.
Ungkap Budiyanto, Penetapan putusan pidana denda pada umumnya lebih kecil dari ancaman denda maksimal yang diatur dalam Undang – Undang. ( ada waktu jedah persiapan dan denda lebih kecil ). Tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan memberikan tanda tangan pada tilang tersebut.
Dikatakannya, Pelanggar menguasakan kepada pihak lain dan bersedia untuk menitipkan sebesar denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk. Bukti penitipan denda tersebut akan mendapatkan struck alat untuk mengambil barang bukti saat itu kepada petugas penyidik. Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah di wajibkan untuk menghadiri/ mengikuti sidang
Pengamat Budiyanto mengatakan, Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan. Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti pada kantor Kejaksaan ( sebagai eksekutor ). Bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan. Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Bukti pembayaran ( struck ) dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh Penyidik dan barang bukti dapat diambil ke Penyidik saat itu,” tutup Budiyanto.
@Sadarudin