Anwar Usman Dilaporkan Ke KPK

Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang (tengah) usai melakukan Anwar Usman di Gedung KPK, Rabu (15/11/2023)
Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang (tengah) usai melakukan Anwar Usman di Gedung KPK, Rabu (15/11/2023)

Jakarta|EGINDO.co Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana nepotisme. Pelaporan dilakukan berkaitan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar melanggar etik sebagai Ketua MK.

“Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang (diduga) dilakukan oleh Anwar Usman. Dia selaku mantan Ketua MK, eks Majelis dalam perkara 90,” kata Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia, Charles Situmorang di Gedung KPK, Rabu (15/11/2023).

Charles menjelaskan, pelaporan dilakukan karena Anwar terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan. Bahkan, kata Cahrles, Anwar tidak mengundurkan diri sebagai Hakim MK.

“Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Aturan tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Filipina Tuduh China Bertindak Biadab, Blokir Evakuasi Medis

Ia mengatakan, bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa putusan MKMK Nomor 90 yang ada discenting opinion dari dua Hakim MK. Bukti lain adalah laporan dari majalah Tempo, dan yang terbaru saluran youtube Bocor Alus.

“Di channel Bocor Alus disebutkan ucapan terima kasih dari pihak-pihak yang diuntungkan kepada Anwar Usman. Nah kami menduga ucapan terima kasih itu bentuknya materi,” ucapnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top