Anies Baswedan: Hitung-Hitungan UMP Tak Adil

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi sambutan usai menyaksikan proses vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi KG di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta | EGINDO.co – Hitung-hitungan upah minimum provinsi (UMP) tak adil, begitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut.

Kenaikan hanya sebesar Rp38 ribu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta sebesar 1,14 persen. Begitu tertulis dalam surat bernomor 533/-085.15 yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (22/11/2021) lalu.

Disebutkan formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jauh dari kelayakan dan tidak adil. Sebab, membuat kenaikan upah lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari.

Dijelaskan menurut formula PP 36/2021, maka kenaikan UMP DKI cuma sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari Rp4.416.186 pada 2021 menjadi Rp4.453.935 pada 2022. Padahal, inflasi DKI Jakarta sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Berdasarkan data Kemnaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen pada 2021. Sedangkan, inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen. Sementara, upah minimum tahun berjalan sebesar Rp4.416.186. Dengan formula ini didapat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 pada 2022.

Agar adil, formula penetapan UMP di PP 36/2021 yang disebut Anies tak layak dan tak adil harusnya berdasarkan PP tersebut, untuk mendapatkan UMP, maka pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapat dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya ART, selanjutnya dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata konsumsi per kapita DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada tahun 2021. Sementara, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44. Itu berarti, batas atas sebesar Rp5.564.815.

Selanjutnya, batas bawah didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen, yaitu Rp2.782.622. Kemudian untuk upah minimum tahun depan, formulanya upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top