Angkutan Umum Konsistensi Dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com      -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 sejak tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Pada prinsipnya pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 tidak jauh dari PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat yang antara lain mengatur masalah transportasi dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan sosial.

Transportasi umum , taksi konvensional serta kendaraan rental ,kapasitas penumpang 50 % dengan protokol kesehatan ketat dan persyaratan lain yang telah ditentukan ( Surat vaksin dan antigen ) bagi yang diwajibkan.
Operasional transportasi umum , taksi konvensional dan mobil – mobil rental sudah diatur sedemikian rupa sehingga perlu ada kemauan yang kuat untuk mempertahankan konsistensi dalam menaati aturan tersebut, dan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar sesuai dengan ketentuan, sebut Budiyanto.

Baca Juga :  Pendalaman Sektor Keuangan Ciptakan Ekonomi Berkelanjutan

Lengah dalam pengawasan , Inkonsistensi dalam menerapkan aturan dan tidak tegas dalam memberikan sanksi pada pelanggar, berpotensi dapat menimbulkan klaster- klaster baru dalam penyebaran covid – 19. Pengawasan dimulai dari persyaratan administrasi yang diwajibkan, tampilan phisik pada saat antri ,   didalam kendaraan        ( kapasitas 50 % ) , hingga pada saat keluar dari kendaraan untuk meneruskan perjalanan, tegasnya.

Perkembangan penularan Covid – 19 masih cukup tinggi ,sehingga Pemerintah memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 untuk mengatur sektor – sektor esensial, non esensial dan sektor kritikal dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan sosial ,termasuk dalam sektor tranportasi.

Konsistensi dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar di bidang transportasi akan memberikan kontribusi positip dalam memutus atau menghentikan penularan Covid- 19. tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top