Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati Masalh Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Pemerintah berkewajiban mendorong lahirnya suatu kebijakan atau regulasi terhadap angkutan umum yang pro kepada kepentingan rakyat banyak. Angkutan umum yang menjadi primadona masyarakat adalah transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek, antara lain: aspek keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan sebaginya. Menciptakan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal sudah barang tertentu perlu kapital yang besar ( penyediaan sarana angkutan, SDM yang mumpuni, biaya perawatan ) dan sebagainya.
“Para Pengusaha dalam memberikan kontribusi terhadap penyediaan moda transportasi sudah terbenani dengan biaya beli kendaraan yang cukup mahal, biaya perawatan, dan penyediaan SDM dan biaya tak terduga lainnya,”ujarnya.
Budiyanto mengatakan, Pemerintah atas nama negara wajib hadir untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan situasi yang kondusif dalam mendukung operasionalisasi angkutan umum termasuk hal sangat fundamental untuk meringankan beban para pengusaha angkutan dengan memberikan subsidi, dengan pemberian subsidi, beban Pengusaha dibidang transportasi akan berkurang dan memberikan spirit mereka untuk berlomba- lomba meningkatkan pelayanan di bidang yang mereka kelola.
“Aspek kemitraan antara Pengusaha dan Pengemudi akan terbangun secara otomatis. Istilah target yang selama ini dibebankan kepada pengemudi secara bertahap akan berkurang karena dengan adanya subsidi tersebut sebagian akan dialokasikan untuk kesejahteraan supir,”tandasnya.
Ia katakan, Kemitraan dan kesejahteraan sopir ini akan mendorong Sopir merasa memiliki dan pada saat beraktivitas / mengemudikan kendaraan akan lebih memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penumpang.
Subsidi terhadap angkutan umum pada umumnya sudah berjalan hannya belum menyentuh secara keseluruhan.
Evaluasi dan pengawasan serta pembinaan terhadap angkutan umum bersubsidi wajib dilaksanakan secara berkesinambungan dan secara terbuka juga bagi angkutan umum yang melakukan pelanggaran perlu diberikan sanksi yang tegas termasuk juga mengakselerasi pemberian subsidi kepada angkutan umum secara keseluruhan dengan melalui mekanisme aturan yang ada.
Saya yakin dengan pemberian subsidi angkutan umum secara keseluruhan secara tidak langsung akan membangun sistem transportasi yang nyaman dan aman dengan tidak mengesampingkan pembinaan, pengawasan serta pemberian sanksi bagi angkutan umum yang melakukan pelanggaran. “Regulasi sudah cukup memadai untuk mengambil langkah – langkah tersebut,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin