Medan | EGINDO.com – Jangan dipersulit urusan masyarakat, jangan dipersulit rumah masyarakat dalam urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga disebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan seterusnya, karena memang sulit sekali sehingga masyarakat sulit untuk membangun rumahnya, harusnya cepat maka jangan dipersulit.
Hal itu dikatakan Datuk Iskandar Muda, A.Md, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan pada Minggu (23/2/2025) dalam acara Reses II Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang diselenggarakan di Dapil 3 Kota Medan, di Jalan Sidorukun Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Datuk Iskandar Muda memberikan penjelasan menjawab pertanyaan masyarakat tentang kesulitan masyarakat dalam membangun rumah. Dikatakan Datuk pada Komisi 4 DPRD Kota Medan memang menangani masalah yang terkait dengan Perumahan pemukiman (Perkim). “Saya sudah komunikasi dengan Kadis Perkim agar jangan dipersulit lagi dengan PBG, IMB dan seterusnya, jangan untuk membangun pemukiman masyarakat saja harus lama, sulit dalam perizinan. Harusnya dipercepat masalah perizinan, jangan lama lama. Kalau bisa tiga hari, ya harus tiga hari. Kita berharap kepada kepemimpinan Walikota Medan yang baru masalah perizinan beres dan tidak lama lama. Kalau bisanya cepat mengapa harus diperlambat,” kata Datuk Iskandar menegaskan.

Tentang program bedah rumah yang rumahnya tidak layak huni menurut Datuk Iskandar Muda pada Pemerintah kota (Pemko) Medan melalui Perkim ada program bedah rumah yang tidak layak huni maka masyarakat dapat mengusulkan rumahnya untuk dibedah agar menjadi rumah layak huni. “Tahun lalu di kota Medan ada 369 rumah dibedah, nanti bisa kita usulkan bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak layak huni lagi,” katanya.
Datuk Iskandar Muda anggota DPRD Medan, dihadapan ratusan warga yang hadir juga menjelaskan syarat syarat rumah tidak layak huni yang bisa mendapat bantuan bedah rumah antara lain, rumah milik sendiri dengan bukti yang legal.
Acara Reses II Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025, anggota DPRD Medan dari Fraksi FPKS, Datuk Iskandar Muda, itu diawali dengan pembacaan ayat suci al-qur’an dan diakhir dengan ceramah agama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dihadir Ketua DPC PKS Kecamatan Medan Timur Drs. H. Zakaria Batubara beserta jajarannya.
Datuk Iskandar Muda juga menyoroti tentang program pendidikan di kota Medan yang diharapkan kedepan dengan walikota Medan yang baru dapat lebih baik lagi, tidak terdengar lagi keluhan masyarakat akan sulitnya mendapatkan pendidikan, begitu juga dengan kesehatan sehingga nantinya bukan saja pembangunan fisik akan tetapi pembangunan non-fisik dapat dilakukan walikota Medan yang baru dilantik. Untuk itu perlu pembenahan system pelayanan rumah sakit di kota Medan sehingga nantinya bisa lebih baik pelayanan kesehatan buat masyarakat kota Medan dan memajukan UMKM.@
Fd/timEGINDO.com