Anggota DPR-DPD Terlibat Judi Online Akan Diproses di MKD

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online

Jakarta|EGINDO.co Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menanggapi laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan terlibat dalam praktik judi online dengan total transaksi mencapai Rp25 miliar. Bambang menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat akan diproses secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Bambang menegaskan bahwa MKD memiliki kewenangan untuk memanggil dan menindaklanjuti anggota dewan yang terlibat dalam pelanggaran etik terkait aktivitas judi online. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, dengan meminta PPATK untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Komisi III DPR.

Baca Juga :  Putin Sebut Tuduhan Ransomware AS ,Timbulkan Masalah Pra-KTT

Ivan Yustiavandana dari PPATK menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan MKD dalam memberikan detail lengkap mengenai data transaksi yang terlibat dalam judi online kepada para anggota dewan. Ivan menegaskan bahwa laporan dari PPATK mengidentifikasi lebih dari 1.000 individu dari berbagai tingkatan legislatif yang terlibat dalam praktik tersebut.

Rapat tersebut juga menyoroti komitmen MKD untuk menjaga integritas dan moralitas anggota DPR, serta menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini akan ditangani secara serius dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber: CNBC Indonesia/Sn

Bagikan :
Scroll to Top