Singapura | EGINDO.co – Mulai Rabu (14 Desember), penumpang internasional yang tiba di Hong Kong tidak akan lagi menghadapi kontrol pergerakan COVID-19 setelah aplikasi seluler wajib dihentikan.
Wisatawan sebelumnya diberikan “kode kuning”, yang berarti mereka tidak dapat mengunjungi tempat-tempat seperti restoran atau bar selama tiga hari pertama mereka di Hong Kong.
Sekretaris Kesehatan Lo Chung-mau mengatakan pada hari Selasa bahwa kedatangan internasional tidak memiliki batasan apa pun setelah pelonggaran aturan COVID-19.
“Jadi pada hari yang sama mereka turun dari pesawat, mereka bebas masuk ke tempat manapun,” tambahnya.
Sementara kedatangan tidak lagi menghadapi pembatasan untuk bergerak – asalkan mereka dinyatakan negatif COVID-19 – masih ada beberapa peraturan yang berlaku.
Pelancong yang datang ke Hong Kong harus divaksinasi penuh dan menjalani Rapid Antigen Test (RAT) pra-keberangkatan dalam waktu 24 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan.
Setelah mengirimkan hasil tes negatif dan catatan vaksinasi mereka melalui formulir deklarasi kesehatan dan karantina, kode QR deklarasi kesehatan hijau akan dibuat untuk pengunjung untuk ditunjukkan di konter check-in maskapai mereka.
Setibanya di sana, mereka harus mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Internasional Hong Kong dan pada hari ketiga mereka di kota tersebut.
Tes PCR dapat dilakukan di pusat pengujian komunitas, stasiun pengumpulan spesimen bergerak, atau lembaga pengujian medis lokal yang diakui.
Wisatawan juga diharuskan melakukan pengujian RAT selama lima hari pertama kunjungan mereka dan melaporkan hasilnya melalui Sistem Pengawasan Medis COVID-19 elektronik Hong Kong.
Masker juga masih diwajibkan baik di dalam maupun di luar ruangan, kecuali berolahraga atau di taman pedesaan, sementara pertemuan kelompok saat ini dibatasi maksimal 12 orang. Namun, orang bisa pergi ke klub malam dan jamuan makan.
Bagi mereka yang berniat mengunjungi tempat makan atau tempat minum, Lo mengatakan pengunjung “perlu menunjukkan foto atau kertas catatan vaksin COVID-19 mereka di beberapa tempat yang membutuhkannya”.
Hong Kong mengikuti jejak China dalam menegakkan kebijakan nol-COVID tetapi mulai menurunkan peraturan ketat dalam beberapa bulan terakhir.
Aturan COVID-19 yang harus terus diikuti oleh para pelancong ke Hong Kong:
* Pelancong yang datang ke Hong Kong harus divaksinasi penuh dan menjalani tes RAT pra-keberangkatan dalam waktu 24 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan.
* Dua tes PCR – satu di bandara dan satu lagi pada hari ketiga kunjungan mereka.
* Pengujian RAT selama lima hari pertama kunjungan mereka, dengan hasil yang akan diserahkan secara online.
* Penggunaan masker sebagian besar tetap wajib baik di dalam maupun di luar ruangan.
* Pertemuan kelompok lebih dari 12 orang di tempat umum tidak diperbolehkan.
Sumber : CNA/SL