Jakarta | EGINDO.co -Pengamat Budiyanto mengatakan, Kecelakaan lalu lintas, pengemudi mabuk, dan melarikan diri dapat dikenakan pasal berlapis. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Pada saat terjadinya kecelakaan ada kewajiban bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan, untuk :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Menolong korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
d.Memberi keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,(pasal 231 ayat 1 undang – undang nomor 22 tahun 2009), “ucapnya.
Dalam keadaan memaksa karena pertimbangan keamanan tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat. Kewajiban tersebut merupakan pertanggungan jawab hukum yang apabila tidak dilaksanakan adanya unsur kesengajaan merupakan perbuatan melawan hukum dan berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum. “tegasnya.
Budiyanto menjelaskan selaku pemerhati masalah transportasi dalam pasal 312, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat dengan alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75 .000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
Kemudian dalam tata cara berlalu lintas pasal 106 ayat ( 1 ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi artinya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan, ” jelas Budiyanto.
Dalam pasal pokoknya dapat dikenakan pasal kelalaian atau ada unsur kesengajaan dan disesuaikan dengan akibat yang timbulkan (kerusakan kendaraan, korban luka ringan/ berat atau meninggal dunia) sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). @Sn