Medan|EGINDO.co Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang pada Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pembebasan terdakwa serta pemulihan seluruh haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland. Dalam pelaksanaannya, Amsal menawarkan biaya sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo memperkirakan biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek, sehingga selisih tersebut kemudian dipersoalkan sebagai dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sektor ekonomi kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku. Variasi harga dinilai sangat dipengaruhi oleh konsep produksi, kualitas hasil, serta kebutuhan masing-masing klien. Dengan demikian, perbedaan nilai penawaran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Tuntutan tersebut didasarkan pada temuan audit serta dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Usai mendengar putusan, Amsal tidak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan bahwa putusan bebas tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga menjadi simbol kebebasan bagi pelaku industri kreatif untuk berkarya tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Sejumlah media nasional seperti Kompas TV dan Tempo turut menyoroti putusan ini sebagai preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif. Kasus ini dinilai dapat menjadi rujukan dalam membedakan antara kebijakan bisnis dan unsur pidana dalam praktik industri kreatif di Indonesia. (Sn)