Jakarta | EGINDO.co – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah karena menerima tawaran izin tambang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). AMM Trenggalek terdiri dari PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Kwarda Hizbul Wathan Muhammdiyah Trenggalek, PD Nasyiatul Aisyiyah Trenggalek, dan PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek.
Hal itu dikatakan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin pada Minggu (4/8/2024) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Karangsoko, Trenggalek. “Bilamana PP Muhammadiyah tidak mengubah keputusan menerima tawaran izin pengelolaan dari pemerintah, maka AMM Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini,” katanya.
Arifin menilai keputusan PP Muhammadiyah menerima izin tambang tidak transparan dan cacat organisasi. Hal itu karena keputusan dibuat melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024. Dinilainya keputusan menerima izin tambang dari Jokowi itu juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Selanjutnya AMM Trenggalek menegaskan sikap menolak pertambangan emas yang mengambil lahan di sembilan dari 14 kecamatan Kabupaten Trenggalek. Luas konsesi itu disebutnya lebih dari 12.000 hektare.
Deklarasi tersebut merumuskan 8 poin terkait putusan PP Muhammadiyah yang menerima pengelolahan tambang. Berikut pernyataan sikap yang digelorakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam menolak keras keputusan PP Muhammadiyah. 1. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan mencederai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.
- Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
- Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.
- Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagı Masyarakat di area tapak tambang.
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyuwangi, Wadas, termasuk Trenggalek. Sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
- Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
- Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima IUP dari pemerintah, maka Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP. masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota PP Muhammadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP.
- Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas “Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.@
Bs/timEGINDO.co