Amerika Akan Sanksi Pihak Terlibat Penangkapan Hong Kong

Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020)
Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020)

Washington, | EGINDO.co  – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan AS sedang mempertimbangkan sanksi dan tindakan pembatasan lain terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penangkapan lebih dari 50 orang di Hong Kong. “Amerika Serikat akan mempertimbangkan sanksi dan pembatasan lain pada setiap dan semua individu dan entitas yang terlibat dalam pelaksanaan serangan terhadap rakyat Hong Kong,” ujar Pompeo.

Dia mengatakan AS juga akan “mengeksplorasi kemungkinan tindakan pembatasan terhadap Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong di Amerika Serikat, dan mengambil tindakan cepat tambahan terhadap para pejabat yang telah merusak proses demokrasi Hong Kong.”

Pompeo juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia “terkejut” dengan penangkapan seorang warga negara AS sebagai bagian dari tindakan keras yang terjadi pada Rabu (6/1) di Hong Kong. Dia menambahkan: “Amerika Serikat tidak akan menoleransi penahanan sewenang-wenang atau pelecehan terhadap warga AS.”

Baca Juga :  India Larang Ekspor Gandum, Panen Rusak, Harga Melonjak

Polisi Hong Kong menangkap 53 orang dalam penggerebekan dini hari terhadap para aktivis demokrasi yang dilaksanakan pada Rabu dalam tindakan keras terbesar sejak China tahun lalu memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong. Para penentang menilai undang-undang tersebut ditujukan untuk menghentikan perbedaan pendapat di kota bekas koloni Inggris itu.

Di antara orang-orang yang ditahan adalah pengacara asal Amerika Serikat John Clancey, kata seorang narasumber di firma hukumnya. Pompeo menyebut aksi penangkapan itu sebagai “suatu kemarahan dan pengingat penghinaan oleh Partai Komunis China terhadap rakyatnya sendiri dan terhadap supremasi hukum.”@

rtr/ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top