Jakarta | EGINDO.com  -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku pemerhati masalah transportasi menjelaskan Setiap pembangunan dipastikan akan berdampak kepada lingkungan sehingga diperlukan suatu perencanaan yang matang dan izin dari Pemerintah sebagai bentuk kehadiran Negara untuk melakukan Pengawasan sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan, dan dapat menerapkan mitigasi yang baik untuk mengurangi resiko atau dampak negatif yang lebih besar.
Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan telah mengatur tentang Analisis dampak lalu lintas pada setiap rencana pembangunan terhadap pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekurang – kurangnya memuat :
a.Analisis bangkitan dan tarikan.
b.Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
c.Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
d.Tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangunan dalam penanganan dampak.
e.Rencana pemantauan dan evaluasi.
Dikatakan Budiyanto bahwa Analisa dampak lalu lintas (Andal lalin) merupakan salah satu syarat resmi bagi pengembang untuk mendapatkan Izin Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang- undangan. Dampak pembangunan secara berlebihan terhadap lingkungan, dikarenakan langkah – langkah mitigasi yang baik perlu dipertanyakan apakah Amdalnya sudah ada atau belum.
Di era transparansi sekarang ini sudah sewajarnya pengembang mencantumkan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada papan atau media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 256 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur tentang partisipasi masyarakat,jelas Budiyanto.
Kemudian dalam pembuatan Analisis dampak lalu lintas harus benar – benar dilakukan oleh Lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, dan harus mendapatkan persetujuan dari Instansi yang terkait dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan,ujarnya.
Kita sebagai Negara yang berdasarkan Hukum, harus mampu meletakkan hak dan kewajiban secara seimbang. Karena dampak dari pembangunan yang merugikan hak- hak masyarakat, secara individu, kelompok dan sebagainya, diberikan ruang bagi mereka untuk menggunakan hak hukumnya,misal : Class action dan sebagainya, tutup Budiyanto.@Sn