Ambulans Vs Kereta Api: Mana Yang Harus Didahulukan?

mfa-2534-jpg-6437a20c08a8b5341e671673

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pada perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dan Jalan, ketika sinyal sudah mulai berbunyi mana yang akan didahulukan, ambulans atau perjalanan Kereta Api. Melihat permasalahan ini tentunya kita harus melihat dari prespektif Hukum atau cara pandang dari segi Hukum dan keselamatan.

Lanjutnya, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengemudi wajib :
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup dan/ atau isyarat lain.
b.Mendahukukan Kereta Api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dikatakannya, Dalam undang – undang sama dalam pasal 134 bahwa Ambulans yang sedang membawa orang sakit termasuk dalam golongan pengguna jalan yang memperoleh hak utama, dan berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Seagate Bayar Denda US$300 Juta Untuk Pengiriman Huawei

“Pasal 135 ayat ( 3 ) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu – rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana didalam pasal 134,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto mengatakan, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada perpotongan sebidang antara jalan  Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Pasal 110 PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang LLAJ perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar sehingga pengguna jalan harus mendahulukan Kereta Api maka disini pintu perlintasan utamanya digunakan untuk perjalanan Kereta Api.

Baca Juga :  Meksiko & Kanada Menyatakan Trump Akan Tunda Tarif Selama 1 Bulan

Ia katakan, Dari prespektif peraturan perundang – undangan bahwa setiap pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Ambulance yang membawa orang sakit adalah termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

“Namun demikian demi kelancaran & keselamatan ketika akan melintas pada perlintasan sebidang, sinyal sudah mulai berbunyi demi, kelancaran jalannya Kereta Api dan keselamatan pengguna jalan yang lain wajib berhenti,”kata Budiyanto.

Ungkapnya, Jangan mengabaikan keselamatan dengan menggunakan jeda waktu antara sinyal berbunyi dengan palang pintu menutup. Kita tidak tahu situasi jalan, situasi rel yang akan dilewati dan kondisi mesin mobil Ambulans serta faktor faktor penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan accident. Kecepatan Kereta Api konstan 40 – Km / jam – 60 km/jam dengan beban ratusan ton sehingga pada saat Kereta Api akan berhenti memerlukan waktu dan ruang yang cukup. Sehingga apabila ada kendaraan yang berhenti di perlintasan dengan berbagai faktor penyebab, kemudian Kereta Api sudah dekat sangat sulit Kereta Api dihentikan atau direm dengan mendadak atau tiba- tiba. Dalam situasi demikian kecelakaan tidak bisa kita hindari.

Baca Juga :  Minyak Menuju Pekan Terburuk Akibat Pukulan Tarif Trump

Sehingga faktor Keselamatan harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. “Keselamatan adalah hukum yang tertinggi,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top