Ambulans Menerobos Lampu Merah, Aspek Keselamatan Tetap Diperhatikan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, bagian kedelapan diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dengan menggunakan lampu isyarat warna biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama untuk kelancaran (pasal 135 ayat 1) bahkan petugas yang berdinas dijalan pun wajib melakukan pengamanan dan Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas), dan rambu – rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Ia katakan, Ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama (pasal 134 huruf b). Berarti ambulans berhak untuk mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Tahun Lalu Jadi Prioritas Haji 2023

“Sebagian masyarakat bertanya bagaimana dengan Ambulans yang mengangkut orang sakit tapi tidak dikawal oleh Petugas Kepolisian, apakah boleh menerobos lampu merah?, “ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH menjelaskan, Sebaiknya mobil ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas) dan rambu- rambu tidak berlaku, tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas. Dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat yang belum tahu tentang ketentuan tersebut. Karena apabila mentang- mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak prevelige kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain.

Gunakan hak prevelige tersebu secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. “Ingat bahwa keselamatan adalah “Hukum tertinggi / solus polpuli suprema lex”,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Menaker: Penciptaan Lapangan Pekerjaan Indonesia Membaik

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top