Ambulans atau Kereta Api: Mana yang Harus Didahulukan?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ambulans sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 huruf b termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dan berhak memperoleh prioritas kelancaran bahkan dapat mengabaikan Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu – rambu lalu lintas.

Lanjutnya, Pasal 134 huruf b, berbunyi: Pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai urutan huruf b adalah “Ambulans yang mengangkut orang sakit”. Sebagian masyarakat menanyakan, mana yang didahulukan perjalanan Kereta Api atau Ambulans membawa orang sakit saat melintas khususnya di perlintasan sebidang?.

Ia katakan, mana yang harus didahulukan untuk melintas Kereta Api atau Ambulans. Untuk menjawab ini tentunya kita akan melihat Undang-Undang yang mengatur atau istilah lain melihat dari prespektif hukum dan dampak kerugian serta aspek keselamatan menjadi salah satu sandaran. Keselamatan merupakan hukum tertinggi “Solus populi lex esto” keselamatan rakyat hukum tertinggi.

Baca Juga :  Blinken Dorong Rekonsiliasi Ethiopia, Tawarkan Bantuan
Ada pasal yang mengatur bagaimana kendaraan ketika berhadapan dengan kereta api.

Dikatakan Budiyanto, dari prespektif Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 berbunyi: Pada perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api.

Ditambahkannya, dalam pasal 110 ayat ( 4 ) PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi: Perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena apabila terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan Kereta Api.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, Kereta Api menurut Undang – Undang harus kita berikan prioritas perjalanan karena memiliki jalur khusus atau tersendiri. Palang pintu yang berada pada perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan Kereta Api. Dari prespektif Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 dan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dalam Pasal 114 berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, Pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan Kereta Api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel Kereta Api.

Baca Juga :  Rusli Tan: Pemerintah Jelaskan Dapat Uang Dari Ekspor CPO

Menurutnya, dalam pasal 134 huruf b berbunyi: Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya berikut huruf b adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan berhak untuk mendapatkan prioritas kelancaran dan bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu – rambu lalu lintas dapat diabaikan.

“Dalam teori hukum ada yang mengatakan Keselamatan rakyat hukum tertinggi atau Solus populi supreme lex asto,”ujarnya.

Ungkap Budiyanto, Dari Peraturan perundang- undangan yang mengatur bahwa Kereta Api dan Ambulans sama – sama memiliki hak prioritas namun demikian beleid keselamatan mengatakan bahwa perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan Kereta Api. Kedua sesuai dengan Peraturan perundang- undangan bahwa Kereta Api memiliki jalur khusus sehingga menjadi suatu keniscayaan atau kewajiban pengguna jalan yang lain untuk memberikan prioritas atau mendahulukan perjalanan Kereta Api.

Baca Juga :  Nokia Jual Bisnis Jaringan Bawah Laut ASN Ke Prancis

Teori hukum ( politik hukum ) mengatakan bahwa Keselamatan rakyat hukum tertinggi atau Solus Populi supreme lex esto. “Aspek lain bahwa tujuan dari pada Penegakan hukum antara lain adalah untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan,”pungkasnya.

Dari dasar hukum yang mengatur dan dampak yang akan terjadi apabila terjadi kecelakaan serta teori hukum tentang keselamatan, “Solus populi supreme lex esto atau keselamatan rakyat hukum tertinggi serta mengacu pada tujuan dari Penegakan Hukum, dapat disimpulkan bahwa mana yang didahulukan perjalanan Kereta Api atau Ambulans saat melintas di Perlintasan sebidang tentunya adalah Kereta Api,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top