Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan viral Ambulance dihalangi kendaraan pribadi yang akan menjemput orang sakit di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran,sebut Budiyanto.
Pengguna jalan yang dimaksud digolongkan sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama, pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain adalah Ambulance yang mengangkut orang sakit,tegasnya.
Didalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/ atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene dan petugas yang jaga dilapanganpun mempunyai kewajiban untuk memberikan pengamanan,ujar Budiyanto.
Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu- rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui selulernya, kendaraan pribadi yang menghalang- halangi mobil Ambulance yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 4 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Namun demikian apabila pengemudi kendaraan pribadi yang menghalangi Ambulance yang sedang melaksanakan tugas dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).
Penetapan putusan tetap melalui proses di Pengadilan.
Kendaraan pribadi yang menghalangi mobil Ambulance yang sedang melaksanakan tugas, ada beberapa kemungkinan:
1.Tidak memahami aturan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
2.Mencari sensasi untuk gagah-gagahan.
3.Atau mungkin ada motif lain.
Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas, tutupnya.