Alridiwirsah: Moratorium Sawit Berakhir, Perlu Evaluasi

alri
Dr. Ir. Alridiwirsah, MM

Medan | EGINDO.co – Mantan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Dr. Ir. Alridiwirsah, MM mengatakan moratorium izin Sawit akan berakhir, pemerintah perlu melakukan evaluasi, apakah tercapai target dari moratorium sawit tersebut.

Hal ini dikatakannya kepada EGINDO.co Jum’at (10/9/2021) seiring dengan akan berakhir Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit pada 19 September 2021 nanti.

Alridiwirsah yang juga pakar Kelapa Sawit menegaskan pemerintah harus fokus kepada evaluasi dari hasil moratorium sawit yang telah dilaksanakan sebelum mengambil langkah berikutnya apakah memperpanjang moratorium sawit, apa tidak. Evaluasi difokuskan pada pada peningkatan produktivitas sawit setelah meniadakan pembukaan izin baru perkebunan sawit. “Tentang moratorium, kita serahkan sepenuhnya ke Pemerintah untuk mengevaluasinya secara jujur, transparan agar publik mengetahuinya,” kata Alridiwirsah yang sedang meneliti tentang prospek kelapa sawit di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pakar: Pelayanan Peradilan Tak Bisa Ditunda Meski Pandemi

Alridiwirsah lebih sependapat bagaimana adanya peningkatan produktivitas dan kualitas kelapa sawit Indonesia untuk bisa berbicara dan bersaing di pasar global.

Katanya, menjelang berakhirnya moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit perlu dievaluasi apakah perusahaan kelapa sawit telah mematuhi peraturan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunannya (IUP) yang diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Evaluasi harus ada dan jelas hasilnya seperti apakah para pelaku usaha sawit sudah mengikuti Permentan yang ada seperti yang diatur mengenai perizinan berdasarkan luas lahan dan lainnya. Diberikannya contoh, seperti pada pasal 8 tertulis Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektare atau lebih wajib memiliki IUP-B. Mengenai kelanjutan dari Inpres 8 tahun 2018 harus dari hasil evaluasi yang jujur, terbuka dan bisa diuji di lapangan.

Baca Juga :  Inilah Roster Juara Bertahan Pada MPL S9

“Sebagaimana diketahui aturan moratorium Inpres Nomor 8 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018 lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Alridiwirsah menandaskan.@

Fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :