Alice Guo, Mantan Wali Kota Filipina yang Buron Ditangkap di Indonesia

Alice Guo yang Buron Ditangkap di Tangerang
Alice Guo yang Buron Ditangkap di Tangerang

Manila | EGINDO.co – Seorang mantan walikota yang buron di Filipina yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok telah ditangkap di Indonesia, kata Kementerian Kehakiman Manila dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (4 September).

Alice Guo, yang juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungannya dengan kejahatan.

Dia membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa dia adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi “tuduhan jahat”.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Ibu Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga :  iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Guo ditangkap menjelang tengah malam pada hari Selasa di Kota Tangerang di Jakarta, Indonesia, kata departemen tersebut.

Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), bulan lalu bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.

AMLC menuduh Guo dan rekan-rekannya mencuci lebih dari 100 juta peso (US$1,8 juta) hasil dari kegiatan kriminal.

Pengacara Stephen David, penasihat hukum Guo, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Guo, yang dicopot dari jabatannya sebagai wali kota kota Bamban di provinsi Tarlac, telah meninggalkan negara itu pada bulan Juli, pergi ke Malaysia dan Singapura, kemudian ke Indonesia pada bulan Agustus dengan menggunakan paspor Filipina miliknya, kata badan anti-kejahatan Filipina.

Baca Juga :  Indonesia Resmikan Soft Launching Implementasi B-50, Wujudkan Kemandirian Energi

Penyelidikan Senat dimulai pada bulan Mei setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban pada bulan Maret, mengungkap apa yang menurut pejabat penegak hukum adalah penipuan yang dilakukan dari sebuah fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top