Medan | EGINDO.co – Aliansi Nelayan Kepiting Bakau berunjukrasa ke DPRD Sumut. Ada ratusan nelayan dari berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut), dengan mengatasnamakan Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut, berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Senin (03/10/2022).
Para nelayan itu menyatakan protes diterbitkannya Permen KP Nomor 16 Tahun 2022. Bahwa dalam Permen KP yang merupakan pembaharuan dari Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 itu para nelayan kepiting bakau dilarang menangkap dan menjual kepiting di bawah ukuran yang telah ditetapkan dan dalam kondisi bertelur, atau biasa disebut jimbo. Dalam Permen itu juga nelayan hanya diperbolehkan menangkap dan menjual kepiting bakau atau karapas dengan lebar di atas 12 centimeter ekor.
Menurut para nelayan hal itu membuat mereka menderita pada masa Presiden Joko Widodo karena pada masa pemerintahan SBY, nelayan tidak ada masalah seperti sekarang ini.
Unjukrasa di gedung DPRD Sumut itu adalah nelayan yang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Batubara diterima Meilizar Latief, anggota Komisi C.
Meilizar yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, mengajak perwakilan nelayan untuk membahas keluhan nelayan di Ruang Banmus DPRD Sumut.
Nelayan dari Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengaku menjerit dengan adanya Permen itu karena tangkapan kepiting harganya anjlok. Keluhan senada disampaikan perwakilan nelayan dari Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
Mennggapi keluhan tersebut, Meilizar berjanji akan mengundang seluruh pimpinan nelayan tersebut, untuk membawa masalah itu nantinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah mendiskusikan hal tersebut kepada Baskami Ginting, sebagai Ketua DPRD Sumut.
Menurutnya, nantinya akan mengupayakan dalam rapat fraksi Demokrat untuk dapat menindaklanjuti permasalahan para nelayan itu seraya dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.@
Bs/timEGINDO.co