Alasan Mencemari Lingkungan, Jenis Produk Plastik Bakal Kenakan Cukai

Sampah produk plastik
Sampah produk plastik

Jakarta | EGINDO.co – Ada beberapa jenis produk plastik yang oleh pemerintah bakal dikenakan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pungutan cukai terhadap produk plastik yang katanya bertujuan untuk mengendalikan pemakaiannya karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Produk-produk yang kami sasar ke depan kalau memang (plastik) dikenakan cukai,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’ pada Rabu (24/7/2024) kemarin.

Iyan Rubiyanto mengatakan terdapat empat jenis produk plastik yang akan disasar untuk dikenakan cukai yaitu kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik. Disisi lain, DJBC akan menetapkan sejumlah produk plastik yang tidak dipungut cukai yaitu yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Baca Juga :  Kemenperin Genjot Daya Saing Industri Melalui Peran Satker BLU

Selain itu, produk plastik yang dibebaskan cukai yaitu untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial. Pengenaan cukai plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Terkait tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan spesifik per kilogram.

Dalam paparan Iyan, Indonesia menempati urutan ke-5 dari 195 negara penghasil sampah plastik setelah US, India, China dan Brazil. Selain itu, Indonesia juga menjadi urutan ke-5 dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut di dunia setelah Filipina, India, Malaysia dan China. Komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi sampah plastik naik dari 17,11% pada 2020, menjadi 17,13% pada 2021 dan naik lagi menjadi 18,2% pada 2022.@

Baca Juga :  PLTS Terapung Cirata Jadi Etalase Percepatan Transisi Energi

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top