Akurasi Hasil Cupture CCTV E-TLE Harus Valid Dan Jelas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co          -Penegakan hukum dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah Yuridiksi Polda se- Indonesia kurang lebih ada 28 Polda. Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindak lanjuti Perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, penegakan hukum konvensional yang memungkinkan adanya ruang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ditiadakan diganti dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang lebih efektif dengan menerapkan teknologi, baik ANPR (Automatic Number Plate Recognition), Chek point maupun Radio Frequency Identification ( RFID).

Menurutnya, Teknologi apapun yang digunakan harus mampu menghadirkan hasil deteksi / cupture yang valid dan jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena kita sama – sama tahu, dan mengerti bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum.

Sehingga pencantuman atau penulisan identitas pelanggar, barang bukti yang disita, dan tata caranya serta
barang bukti ( photo dan video ) harus benar tidak boleh salah. “Salah dalam penulisan identitas pelanggar, tata cara penyitaan, dan penulisan barang bukti merupakan celah Pra Peradilan,”ungkapnya.

ilustrasi

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, Rabu (13/4/2022) mengatakan, langkah – langkah perlu di antisipasi oleh penyidik untuk menghindari kesalahan dan komplain dari pengguna jalan atau pelanggar. Lakukan kalibrasi / terhadap alat yang digunakan ( CCTV & Speedcam dan sebagainya ), dan lakukan perawatan secara periodik dengan baik untuk tetap menjaga hasilnya tetap valid dan jelas (photo dan Video).

“Langkah ini sekaligus untuk memenuhi persyaratan formal dan material sebagai persyaratan dalam tata cara penyelesaian perkara Tindak Pidana, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni (analisa dan verifikasi yang tepat ) dan sebagainya,”ujarnya.

Ia katakan, selalu menggelorasikan atau mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku khususnya pada saat berlalu lintas. Ingat bahwa pada saat beraktivitas di jalan anda diawasi oleh camera pengintai. Masyarakat pengguna jalan diwajibkan untuk mentaati sistem ini, dan saya yakin secara bertahap akan terbangun budaya tertib berlalu lintas.

“Proses membangun disiplin memang harus demikian, diwajibkan mentaati sistem – timbul kebiasaan dan terbangun bahwa disiplin di jalan merupakan kebutuhan agar selamat terhindar dari kecelakaan kemudian muncul atau terbangun budaya tertib berlalu lintas secara sadar,”ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, masyarakat sudah mulai sadar, perlunya membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di jalan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga mampu membangun deterrence efek atau daya tangkal karena merasa diawasi oleh alat yang didukung teknologi canggih.

“Penegakan hukum dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah Yuridiksi Polda se- Indonesia, analisa dan evaluasi tetap harus dilaksanakan demi kesempurnaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif,”tegas Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top