Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SOS. MH mengatakan, Kecelakaan angkutan umum ( Truck dan Bus ) dengan modus rem blong sering mewarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas di beberapa daerah. Kecelakaan ini tentunya memprihatinkan banyak pihak terkena hal tersebut bisa terjadi.
Lanjutnya, Bagaimana kewajiban setiap angkutan umum untuk melakukan uji berkala yang sesuai dengan ketentuan dilaksanakan setiap 6 ( enam ) bulan sekali. Dalam Peraturan menteri Perhubungan : 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala bermotor. Pasal 53 ayat 1 : uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang, bus, barang, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasionalkan di jalan.
Dikatakannya, Pengujian berkala meliputi pengujian pisik serta penyerahan hasil uji. Pasal 5 ayat ( 1 ) uji berkala dilaksanakan paling perdana dilaksanakan selama 1 tahun, setelah terbit STNK pertama kali. Pada ayat ( 3 ) perpanjangan lagi berlaku selanjutnya dilakukan 6 ( enam ) bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setelah 6 ( enam ) bulan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, Pasal 76 ayat ( 1 ) yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Pasal 27 Permenhub PBKB dicabutnya sertifikasi kompetensi dan tanda kualifikasi teknis pengujian kendaraan bermotor.
Ungkapnya, Tindakan preventif : mengecek komponen mobil hingga memperhatikan kebiasaan menggunakan rem yang dapat merusak rem lebih cepat, tindakan:
1.Pengecekan terhadap sistem rem sebelum memakai kendaraan.
b.Chek komponen rem setiap pagi sebelum berkendara, piringan, selang dan minyak remnya.
2.Perhatikan hal – hal yang tidak biasa pada rem, misal jika ada bunyi atau bau yang sebelumnya tidak ada.
3.Breke chek setiap akan berkendara, lihat hal – hal yang tidak biasa.
Ia katakan, Faktor Human error ( orang / supir ) untuk melakukan pengecekan kendaraan terutama sistem rem sebelum berangkat. Maintenance terhadap kendaraan angkutan umum secara rutin ( SMK ) dan uji berkala setiap 6 ( enam ) bulan sekali ( pengecekan secara pisik ) dan
kepedulian serta tanggung jawab pengemudi untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan merupakan keniscayaan agar terhindar dari mara bahaya rem blong yang berpotensi terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
“Keseriusan pemangku kepentingan dalam merespon kejadian tersebut, perlu ada langkah audit secara menyeluruh terhadap penyelenggara uji kir dan pemberlakuan SMK pada setiap perusahaan ( sistem perawatan kendaraan dan kemampuan sopir ) serta melaksanakan fungsi represif dalam bentuk penegakan hukum secara tegas dan konsisten,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin