Aksi Premanisme Buat Resah Warga Tangsel, Kuasai Ruko dan Rumah di Ciputat

Aksi premanisme buat resah warga Kota Tangerang Selatan, sebuah rumah dikuasai preman
Aksi premanisme buat resah warga Kota Tangerang Selatan, sebuah rumah dikuasai preman

Jakarta | EGINDO.com – Aksi premanisme buat resah warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menguasai Rumah toko (Ruko) dan Rumah. Polisi berhasil membubarkan aksi sekelompok preman yang berkumpul menduduki sebuah Ruko di Jalan Mutiara Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Petugas datang setelah menerima laporan adanya kegaduhan dengan aksi sejumlah pria berwajah garang terjadi pada Senin 5 Mei 2025 lalu. Mereka yang berjumlah sekira puluhan orang datang meringsek masuk ke sebuah lahan sengketa berupa Ruko dan rumah yang letaknya bersebelahan. Petugas dari Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangsel turun ke lokasi lengkap dengan mobil tahanan guna menghindari dampak lanjutan. Beruntung tidak terjadi gesekan fisik antara kedua pihak

Aksi premanisme itu kini diketahui pada kedua objek tersebut merupakan milik seorang warga bernama Arwan Simanjuntak. Kemudian menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan usai terjadi tindak premanisme itu dilakukan mediasi oleh anggota kepolisian pada Jumat (9/5/2025) lalu dipertemukan kembali dua belah pihak untuk mediasi. Namun, menurut Arwan Simanjuntak mediasi mendapat jalan buntu.

Arwan memgungkapkan jika intimidasi sekelompok preman bayaran itu telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Perselisihan awal terjadi tahun 2019, dimana Arwan berencana melunasi tunggakan pembayaran pada sebuah perusahaan pembiayaan dengan nilai total Rp1,2 miliar. Saat itu pihak perusahaan intinya menolak pelunasan yang akan dilakukan Arwan Simanjuntak dan tetap memaksa akan melelang dua objek jaminan SHM miliknya.

Selanjutnya 2 objek lahan itu pun telah dilelang. Arwan yang tidak terima lantas melakukan investigasi dan mengaku banyak menemui kejanggalan dalam proses lelang. Kemudian Arwan Simanjuntak melaporkan intimidasi serta perusakan di lahan miliknya ke Polres Tangsel dengan nomor: TBL/B/917/2025/SPKT/Polres Tangsel.

Dia mendesak polisi memberi kepastian hukum atas kejadian yang dialami karena Arwan hanya ingin haknya sebagai pemilik sah diakui secara hukum. “Dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum. Saya sudah membuat LP di Polres Tangsel, proses hukum saya tempuh,” kata Arwan Simanjuntak kepada wartawan pada Jum’at (30/5/2025) menegaskan.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top