Aksi Mobilio Dikejar PJR di Tegal, Dikenakan Pasal Berapa?

Aksi Kejar-kejaran Mobil PJR VS Mobilio Putih, Pengemudi Akhirnya Ceburkan Diri ke Sungai
Aksi Kejar-kejaran Mobil PJR VS Mobilio Putih, Pengemudi Akhirnya Ceburkan Diri ke Sungai

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Regulasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas di jalan. Dalam pasal 104 ayat ( 3 ) Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 106 ayat ( 1 ) setiap pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan antara lain: Rambu – rambu perintah dan larangan, batas kecepatan maksimal, gerakan lalu lintas dan lain-lain,”ujarnya.

Ia katakan, dalam pasal 265 ayat 3 Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas Kepolisian RI berwenang untuk:
a. Menghentikan kendaraan bermotor.
b. Meminta keterangan Pengemudi.
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Presiden Pengetatan, Pelonggaran Bukan Kebijakan Inkonsisten

“Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab berkaitan dengan kewenangan diskresi yang diatur dalam pasal 18 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Setiap anggota Polri melekat kewenangan untuk melaksanakan diskresi. Diskresi adalah untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum. Berkaitan dengan adanya Pengemudi mobil Honda (Mobilio) yang kejar-kejaran dengan petugas PJR sebenarnya tidak perlu perlu terjadi apabila pengemudi mobilio taat hukum.

Petugas melakukan pengejaran menurut dugaan Budiyanto, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengemudi tersebut. Seharusnya jika diperintahkan oleh petugas untuk minggir dan berhenti, perintah tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

Baca Juga :  Saham Asia Melemah, Dolar Menguat Seiring Ketidakpastian Suku Bunga Fed

Ungkapnya, Pengemudi mobil saat diperintah oleh petugas kemudian tidak mematuhi perintah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Dikatakan Budiyanto, Apabila ditemukan pelanggaran lain misalnya melebihi batas kecepatan maksimal dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 5 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) Bahkan apabila ditemukan pelanggar mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan dapat dikenakan pasal 311, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).

Baca Juga :  IHSG Diperkirakan Terkoreksi setelah Tembus Level 7.400

“Pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan pasal berlapis,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top