Oleh: Ir. Fadmin Malau
KEHADIRAN tambang masih menjadi ketakutan bagi sebagian masyarakat. Dalam benak sebagian masyarakat adanya tambang akan membuat alam lingkungan menjadi rusak. Tidak terkecuali dengan tambang emas. Pada hal emas menjadi dambaan banyak orang karena emas merupakan simbol kemakmuran.
Sebagian masyarakat masih takut terhadap tambang emas karena menilai risiko dampak negatif terkait kerusakan lingkungan karena adanya penggalian dan berbahaya bagi kesehatan akibat adanya penggunaan zat-zat kimia beracun. Pada hal kehadiran tambang emas berdampak positif kepada perekonomian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Warga masyarakat menilai kehadiran tambang emas menggunakan zat-zat kimia yang dapat mencemari air, tanah, dan udara. Memang pertambangan emas menggunakan zat-zat kimia untuk mengekstrak emas. Bila zat-zat kimia itu tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, mencemari sumber air bersih dan mengganggu ekosistem.
Kerusakan ekosistem dimana proses tambang emas membuka kulit bumi, membuka hutan dengan menebang pohon yang dapat menyebabkan deforestasi. Bisa terjadi erosi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kesemuanya itu akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan merusak lingkungan alam. Konservasi dan keanekaragaman hayati harus menjadi perhatian serius dari perusahaan tambang. Untuk itu perusahaan tambang emas dalam aktivitasnya harus memperhatikan lingkungan hidup yang ada di dalam atau di luar area operasionalnya.
Tersebut sebuah Tambang Emas Martabe yang dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PT. AR) di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Indonesia. Lokasinya berada pada sisi barat Pulau Sumatera dan area operasi berbatasan dengan Hutan Batangtoru yang menjadi tambang emas terbesar di Sumatera Utara.
PT Agincourt Resources sebagai perusahaan tambang emas terbesar di Sumatera Utara tentunya memiliki keinginan menjadi perusahaan tambang emas berkelanjutan. Untuk itu PT Agincourt Resources harus menjawab ketakutan sebagian masyarakat yang menilai dengan adanya tambang emas akan membuat alam lingkungan menjadi rusak.
Penilaian sebagian masyarakat terhadap kehadiran tambang emas yang akan membuat alam lingkungan menjadi rusak harus diubah. Penilaian sebagian masyarakat terhadap tambah emas yang merusak lingkungan tidak benar dan yang benar adalah kehadiran tambang emas akan menjadikan masyarakat makmur karena emas adalah lambang kemakmuran.
Bagaimana caranya untuk mengubah penilaian sebagian masyarakat terhadap tambang emas yang menilai kehadirannya akan merusak lingkungan alam, diubah kehadiran tambang emas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu caranya tidak hanya kata-kata akan tetapi dengan kerja nyata, dengan karya nyata berbasiskan teknologi yang menghasilkan inovasi hijau pertambangan emas.
Caranya mengeksplorasi tambang emas dengan menerapkan praktik operasional ramah lingkungan, menggunakan energi terbarukan, efisiensi energi dan pengelolaan tailings dimana praktik manajemen limbah sisa proses pertambangan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan manusia. Tujuan dari pengelolaan tailings adalah mencegah kegagalan katastrofik melalui pendekatan terpadu yang melibatkan tata kelola yang kuat, rekayasa yang baik, dan pemantauan berkelanjutan.
Secara teknis caranya mengeksplorasi tambang emas dengan pengambilan material dari bumi yang berkelanjutn atau tambang berkelanjutan (green mining) yang ramah lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara sosial. Kemudian melakukan metode dan praktik menambang emas dengan meminimalkan seminimal mungkin dampak kerusakan alam.
Menerapkan metode pertambangan rendah dampak yakni pelindian di tempat atau In-situ leaching dimana metode ini mengekstrak mineral dengan menyuntikkan larutan pelindi ke dalam tanah tanpa perlu menggali bijih secara fisik. Cara ini dapat mengurangi gangguan permukaan, erosi tanah, dan jumlah limbah yang dihasilkan. Kemudian melakukan Biotambang atau Bio-mining dimana dengan menggunakan mikroorganisme, yakni bakteri untuk melarutkan mineral dari bijih. Cara Biotambang merupakan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya dibandingkan proses kimia yang agresif. Lalu Fitotambang atau Phyto-mining dimana melakukan penanaman tanaman yang secara alami menyerap unsur-unsur logam tertentu dari tanah.
Hal yang sangat penting adalah mengelola lingkungan pasca-tambang yakni reklamasi dan rehabilitasi lahan. Kondisi pasca-tambang paling banyak dikhawatirkan oleh masyarakat yakni setelah area tambang selesai dieksploitasi. Untuk itu reklamasi dan rehabilitasi lahan menjadi sangat menentukan dalam mengubah penilaian sebagian masyarakat yang menilai kehadiran tambang emas akan merusak lingkungan hidup.
Pasca-tambang harus segera dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan, dimana lahan tersebut harus dipulihkan melalui kegiatan rehabilitasi yakni reboisasi atau penanaman kembali pohon bersama dengan mereforestasi area-area di luar konsesi tambang emas untuk lebih mempercepat pemulihan ekosistem.
Hal yang acapkali menjadi kekhawatiran masyarakat soal limbah tambang emas dimana pengelolaan limbah tambang atau tailing harus dilakukan secara serius dengan menerapkan praktik pengelolaan limbah yang aman dan efisien untuk mencegah bencana lingkungan. Selain itu sistem air tertutup atau closed-loop dengan menggunakan teknologi penyaringan dan pemurnian air agar air dapat didaur ulang dalam proses pertambangan, sehingga meminimalkan penggunaan dan pencemaran sumber daya air.
Industri tambang emas akan ramah lingkungan jika terus berinovasi teknologi dan mengoperasikan energi terbarukan dengan beralih dari energi berbahan bakar fosil kepada energi terbarukan dari tenaga surya, angin, dan air dalam menggerakkan operasi tambang guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan karbon. Teknologinya sudah ada yakni dengan sistem penangkapan dan penyimpanan karbon dan teknologi menangkap emisi karbon dioksida dari operasi dan menyimpannya di bawah tanah.
Agincourt Resources dalam ESG
PT Agincourt Resources (PT. AR) di Kecamatan Batang Toru, pengelola Tambang Emas Martabe, dalam menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern yang tidak hanya menuntut efisiensi dan keselamatan tetapi juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keterlibatan publik dalam mengawal target tambang keberlanjutan.

Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Muliady Sutio, mengatakan Living in Harmony menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan aktivitas bisnis. Inisiatif yang dilakukan perusahaan berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan dampak lingkungan, dan kolaborasi pemangku kepentingan.
Hal itu diungkapkannya saat talk show bertajuk “Seluk Beluk Pertambangan Berwawasan Lingkungan” di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Senin 26 Mei 2025 lalu.
“Kami berupaya menerapkan praktik pertambangan yang efektif secara operasional, akan tetapi tetap bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan. Ini tercermin dalam berbagai penghargaan yang kami terima, termasuk PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama dua tahun berturut-turut dan penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Terbaik Tahun 2024 dari Kementerian ESDM,” ujar Muliady.
Aksi Agincourt Resources dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mewujudkan tambang berkelanjutan menjadi fondasi utama dalam menjalankan praktik pertambangan yang bertanggungjawab. Reklamasi pasca-tambang lewat pendekatan ekologi lanskap, menanam jenis vegetasi endemik yang mampu memperbaiki kualitas tanah dan menyerap karbon.
Agincourt Resources bersama masyarakat lokal mengelola kebun herbal di lahan bekas tambang, membuka lapangan kerja sekaligus menyehatkan ekosistem dengan penggunaan teknologi bioremediasi. Mikroorganisme dimanfaatkan untuk menetralisir logam berat dalam tanah dan air serta mengolah air limbah menjadi air layak pakai, membantu mengatasi krisis air di sekitar lokasi tambang. Hal itu terwujud karena aksi pendekatan ESG menuntut lebih dari sekadar Coorporate Social Responsibility (CSR). ESG juga tidak bisa dilepaskan dari aspek governance sebab ESG membuka laporan keberlanjutan Agincourt Resources kepada publik secara berkala.
Agincourt Resources berkomitmen terhadap praktik tambang berkelanjutan. Pada saat talk show bertajuk “Seluk Beluk Pertambangan Berwawasan Lingkungan” di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Senin 26 Mei 2025 lalu Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa Agincourt Resources telah mengupayakan implementasi good mining practice dengan baik. Menurutnya, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca-tambang merupakan syarat mutlak operasional pertambangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami mendorong perusahaan untuk comply terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, yang merupakan kunci keberlangsungan kualitas kehidupan di masa depan. Penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) adalah tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan pertambangan untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keberlanjutan usaha,” kata Hendra menjelaskan.
Penjelasan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, tentang operasional tambang emas Agincourt Resources maka banyak hal yang dilakukan. Agincourt Resources telah berinisiatif konservasi keanekaragaman hayati, dimana PT. AR telah berinisiatif membangun canopy bridge untuk primata, kawasan konservasi pada area tambang, pembangunan stasiun riset, dan melakukan patroli berbasis masyarakat merupakan langkah tepat yang menunjukkan PT. AR terhadap pelestarian ekosistem Batang Toru. PT. AR mewujudkan komitmennya melakukan penanaman pohon buah-buahan dan monitoring rutin keanekaragaman hayati untuk memastikan bahwa konservasi dijalankan secara berkelanjutan.
Adanya stasiun riset pada lahan seluas 10 hektar akan menjadi bagian dari penguatan upaya riset dan perlindungan terhadap spesies endemik. Stasiun riset dapat menjadi pusat kolaborasi dengan lembaga riset, ahli konservasi, dan organisasi non-ppenemerintah dalam mendukung pelestarian dan pengelolaan ekosistem berkelanjutan.
PT. AR secara berkesinambungan menerapkan teknologi terkini dalam pengelolaan limbah tambang melalui metode tailings kering. Kemudian pengembangan nurserypohon asli daerah, isolasi mikoriza, serta mengalokasikan zona konservasi khusus untuk perlindungan habitat endemik. PT. AR juga menciptakan konservasi wilayah darat guna mendukung pelestarian ekosistem wilayah pesisir melalui pembuatan kawasan konservasi mangrove seluas 29 hektar di Kabupaten Tapanuli Tengah dan pelepasan anak penyu di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tentunya keberlanjutan bagi PT. AR adalah prinsip dasar bisnis karena melalui operasi yang bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan, PT. AR dapat mempertanggungjawabkan tindakan dalam melaksanakan bisnis tambang emas berkelanjutan. Tambang Emas Martabe terletak di sisi barat daya Ekosistem Batang Toru (EBT) yang diperkirakan seluas kurang lebih 150.000 hektar (ha) dan tersebar secara administratif pada tiga kabupaten Tapanuli Provinsi Sumatera Utara yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Lahan dalam EBT termasuk dalam berbagai kategori meliputi hutan lindung atau lahan yang merupakan hutan tua dan tidak dapat dikembangkan, serta lahan yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penebangan atau hutan produksi, penggunaan pertanian, perumahan pedesaan dan perkotaan serta pertambangan dan infrastruktur.
EBT berada pada area yang sama dengan area Keanekaragaman Hayati Utama Batang Toru (KBA) seluas 170.000 ha, area sangat penting bagi keanekaragaman hayati. Kondisi yang ada, tidak ada bagian dari area operasi tambang saat ini atau yang akan datang berada di area yang sama dengan Hutan Lindung atau KBA. Namun, sebagian tapak tambang berada di area yang sama dengan EBT. Tapak tambang aktif seluas 509 ha per Januari 2022 dari jumlah tersebut, 114 ha berada pada area yang sama dengan EBT. Luas tapak tambang diproyeksikan adalah 918 ha, dimana 341 ha akan berada di area yang sama dengan EBT, atau lebih kecil 0,25 persen dari total ukuran EBT.
Kemudian sejak tahun 2013, PT Agincourt Resources secara konsisten berhasil memenuhi standar baku mutu pemerintah sesuai Permen LHK Nomor 68 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Kepmen LHK Nomor 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.
Dalam pelaksanaannya pemantauan mutu air sisa proses Tambang Emas Martabe dilakukan setiap bulan, dan 3 bulan sekali sampel air sisa proses dikirim oleh Tim Pemantau ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Ada 11 parameter yang diukur dan hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang dan publik.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe dilegitimasi oleh Gubernur Sumatra Utara yang dipimpin langsung Bupati Tapanuli Selatan beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PT. AR dan perwakilan masyarakat dari desa pada lingkar tambang yang diperbarui setiap 4 tahun sekali melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Agincourt Resources mulai beroperasi tahun 2012 itu kini mendapat reputasi sebagai pepimpin industri dalam hal keselamatan kerja, keberlanjutan dan proses produksi. Berkomitmen pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan aktivitas bisnis. Inisiatif yang dilakukan Perusahaan berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan dampak lingkungan, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan menjadikan perusahaan tambang berkelanjutan, harmoni masyarakat bersama lingkungan menerapkan aksi Environmental, Social, and Governance menjadi fondasi utama dalam menjalankan praktik pertambangan yang bertanggungjawab. Semoga.@
***
Penulis adalah wartawan Media Online EGINDO.com
- Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perseroan Terbatas.
- Permen LHK Nomor 68 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Kepmen LHK Nomor 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga
- Laman resmi PT Agincourt Resources (PTAR)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup