Akses TikTok Shop Ditutup, Kominfo Terus Lakukan Pengawasan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

Jakarta|EGINDO.co Layanan jual-beli TikTok Shop resmi dihentikan pada Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika terdapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan.

“Terkait dengan TikTok Shop, TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Menkominfo dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Canada Gagalkan Upaya Pengawasan Udara, Maritim Oleh China

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Menkominfo.

“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social

commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” ucapnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top