Akses Lalu Lintas Di Sekitar Monas Kembali Dibuka

Massa aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Massa aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Jakarta | EGINDO.com      – Kegiatan Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat telah selesai.

Aparat kepolisian pun kembali membuka ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas hingga Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang sebelumnya ditutup.

Pembukaan akses jalan dilakukan seiring bubarnya massa di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup untuk mencegah massa Reuni 212, sudah kembali dibuka dan bisa dilintasi kendaraan.

“Sudah normal semua, sudah dibuka secara bertahap, tadi pukul 14.00 WIB. Menuju Patung Kuda dan sekitarnya sudah dibuka semua, sudah kembali normal,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2021).

Zulpan menambahkan, pembukuan penyekatan di sekitaran Patung Kuda dilakukan setelah petugas memastikan tidak ada konsentrasi massa Reuni 212.

Semua peserta aksi diimbau petugas untuk membubarkan diri sejak pukul 11.00 WIB.

“Saat ini sudah steril sudah enggak ada lagi konsentrasi massa. Begitu juga yang di Jalan Wahid Hasyim, itu saja. Kami berharap tidak ada yang mencoba berangkat lagi, sudah normal lah,” katanya.

Sebagai informasi, Reuni 212 mulanya bakal berlangsung di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi yang berubah format menjadi aksi Super Damai itu rencananya dipusatkan di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Baca Juga :  Pendampingan Ekspor 132 UKM Bukukan Transaksi Rp76 Miliar

Namun, kedua acara itu tak memiliki izin dari kepolisian sehingga aparat melakukan penutupan kawasan dengan memasang barrier dan kawat berduri.
Tak ada peserta yang ditahan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

“Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada,” kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.

Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.

Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.

“Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.

Baca Juga :  Oktoberfest Jerman Dibuka Setelah Jeda Pandemi 2 Tahun

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.

“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” kata Zulpan.

Baca Juga :  Putin Umumkan Operasi Khusus Di Donbass

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini,” katanya.

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.

Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

“Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top