Akibat Wisatawan Terdampar, Dinas Porabudpar Batu Bara Keluarkan Imbauan Keselamatan Wisata Laut

Pulau Salah Namo di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Pulau Salah Namo di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Medan | EGINDO.com – Akibat puluhan wisatawan terdampar di Pulau Salah Namo belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) mengeluarkan surat himbauan terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Adapun surat bernomor 500.13/0595/2026 tersebut dikeluarkan menyusul insiden terdamparnya 64 wisatawan asal Medan dan Pekanbaru di destinasi wisata Pulau Salah Namo beberapa hari lalu. Para wisatawan itu terdampar setelah kapal motor yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan laut di perairan sekitar pulau.

Wisatawan terdampar itu dari Kapal yang dinakhodai Amirul Taufik (36), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, karam setelah menghantam batu karang di bibir pulau. Beruntung, seluruh penumpang berhasil menyelamatkan diri dengan berenang menuju Pulau Salah Namo.

Atas kejadian tersebut Dinas Porabudpar Kabupaten Batu Bara mengeluarkan himbauan kepada seluruh travel agent dan operator kapal wisata yang membawa wisatawan ke Pulau Salah Namo, baik melalui dermaga Tanjung Tiram maupun dari lokasi lainnya.

Dalam surat himbauan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi, antara lain tanggung jawab penuh petugas kapal terhadap keselamatan penumpang, kelengkapan peralatan keselamatan seperti pelampung, alat pemadam, dan perangkat navigasi, serta kewajiban wisatawan menggunakan jaket pelampung selama perjalanan.

Selain itu, seluruh armada kapal wisata diwajibkan menjalani pemeriksaan kelayakan (ramp check) sebelum beroperasi. Nahkoda dan awak kapal juga harus mematuhi prosedur keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kondisi kapal dalam keadaan layak sebelum berlayar.

Disamping itu larangan keras terhadap praktik kelebihan muatan (overload) karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Life jacket wajib tersedia dalam jumlah cukup dan digunakan oleh setiap penumpang. Nahkoda dan awak kapal juga harus dalam kondisi sehat serta bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menekankan bahwa himbauan itu harus dijalankan secara disiplin oleh seluruh pelaku usaha wisata. Langkah itu tidak hanya untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pariwisata di daerah tersebut.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top