Akibat Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Lapangan Kerja Hilang

Ilustrasi
Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (20/9/2021). Aksi sebagai bentuk penolakan kenaikan harga cukai rokok 2022 tersebut berujung dibubarkan petugas keamanan karena dianggap tidak memiliki izin.

Jakarta | EGINDO.com       – Desakan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022, terus disuarakan dari dari para buruh yang bekerja di pabrikan rokok.

Di Jawa Barat, desakan disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat, Ateng Ruchiat.

Menurut Ateng, kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.

“Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi,” ujar Ateng dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Pimpinan buruh RTMM Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengaku, khawatir kenaikan tarif CHT pada 2022 semakin mempersulit kehidupan buruh pabrikan rokok.

Baca Juga :  Dua Pelaut Angkatan Laut AS Hilang Di Lepas Pantai Somalia

“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil, namun kini jam kerjanya dibatasi, sehingga berpengaruh kepada pendapatan, dan kesejahteraan mereka,” papar Waljid.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Baskara Aji menyampaikan, di Yogyakarta, banyak pekerja yang menggantungkan nasibnya di pabrikan rokok SKT.

“Jangan sampai kenaikan cukai rokok itu mematikan industri rokok karena sektor ini cukup banyak menggunakan tenaga kerja,” ujar Baskara.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top