Akibat Desakan Publik, Akhirnya Pajak Sembako Dibatalkan

Pungutan Pajak Karbon
Pungutan Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Akhirnya, Pajak Sembako dibatalkan setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah membatalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat itu dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP), namun mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan usulan sebelumnya, di mana BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang termasuk kebutuhan dasar tetap dikenakan tarif sebesar 5 persen atau 7 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum. Adapun, besaran tarif umum dalam skema PPN multitarif usulan pemerintah adalah sebesar 12 persen.

Baca Juga :  Kecelakaan Pada Perlintasan Sebidang, Perlu Komitmen Bersama

Kebijakan serupa juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. Adapun, untuk jasa kesehatan, pungutan PPN hanya dikenakan terhadap fasilitas medis yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagaimana sebelumnya rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN. Kesebelas jenis bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Akhirnya pada Pasal 4A menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut. @

Baca Juga :  KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top