Akhirnya Thailand Akan Larang Penggunaan Ganja Rekreasi

Toko ganja di Thailand
Toko ganja di Thailand

Bangkok | EGINDO.co – Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2022, Thailand memberi izin penggunaan ganja untuk rekreasional. Sejak saat itu, puluhan ribu toko ganja bermunculan dengan nilai transaksi mencapai US$ 1,2 miliar.

Akhir akhir ini banyak kritik dan pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun 2024. Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan diakhir tahun ini.

Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew mengatakan seperti yang dikutip dari Reuters yang menyebutkan Thailand akan melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi pada akhir tahun 2024 tetapi Kemenerian Kesehatan Thailand masih tetap mengizinkan penggunaannya untuk tujuan medis.

Baca Juga :  Inggris Akan Dukung Kyiv Sampai Ukraina Menang

Srikaew menyebut, penyalahgunaan ganja akan berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Pemerintahan sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen, sehingga Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur penggunaannya. Menurutnya toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi, sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan.

Kini ada toko yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000. Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin. Namun, kata Cholnan, pemerintah masih akan mendukung budidaya ganja namun untuk industri medis dan kesehatan. Rancangan undang-undang tersebut juga menetapkan denda hingga 60.000 baht atau US$ 1.700 untuk yang masih menggunakan ganja untuk tujuan rekreasi.

Baca Juga :  Grup Sinarmas DSSA, Suntik Dana Ratusan Miliar Ke Vidio

Sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan non medis dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan akan dihukum penjara satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht (US$ 2.800) atau keduanya. Hukuman juga akan diberikan kepada mereka yang melakukan budidaya ganja tanpa izin. Hukuman pembudidaya ilegal adalah penjara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (US$ 560) hingga 300.000 baht (US$ 8.000). Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin karena pemerintah menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, untuk itu, pemerintah akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.@

Baca Juga :  GB UI: Ini Perlu Dilakukan Agar PPKM Dilonggarkan

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top