Singapura | EGINDO.co – Akhirnya, Singapura mengizinkan atau membolehkan muslimah perawat mengenakan jilbab saat bertugas di rumah sakit. Hal ini disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong saat berpidato nasional pada Minggu (29/8/2021) lalu seperti yang dilansir The Straits Times dan dikutip EGINDO.co Selasa (31/8/2021)
Dikatakannya, aturan itu mulai berlaku pada November 2021 mendatang. Aturan tersebut hasil revisi yang berdampak bagi 7.000 lebih staf medis di negara tersebut. Menurut Lee, mengenakan jilbab menjadi semakin penting bagi muslimah. Apalagi ada kecenderungan atau tren di dunia, termasuk Singapura, para muslimah ingin memperkuat keimanan dengan tampil sesuai tuntunan agama.
Ditambahkan Lee, selama beberapa dekade, jumlah perempuan muslimah yang mengenakan jilbab di Singapura terus bertambah, baik di lingkungan sosial maupun tempat kerja. Oleh karena itu, mengizinkan perawat memakai jilbab.
Kata Lee pembicaraan soal penggunaan jilbab di tempat kerja sudah dimulai sejak 2014. Saat itu dia menggelar pertemuan tertutup dengan para pemimpin muslim. Mereka menjelaskan kepada Lee bahwa mengenakan jilbab penting bagi muslimah seraya berharap pemerintah bisa memberikan izin. Pandangan yang sama awalnya juga berlaku bagi perawat. Pasien di rumah sakit cenderung ingin melihat semua perawat sama karena terkait pelayanan kepada publik. Di sisi lain perawat juga harus merasakan kenyamanan yang sama seperti didapat semua pasien, tanpa memandang ras atau agama.
Namun berdasarkan pengamatan, kata Lee, interaksi antar-ras ternyata tetap nyaman di rumah sakit meskipun perawat berjilbab. Sebaliknya para perawat berjilbab juga nyaman berinteraksi dengan pemeluk agama lain. Dinilai Lee, kini anak-anak muda di Singapura juga bisa lebih menerima perbedaan ras dan agama.@
Tst/TimEGINDO.co